Fakta Nasional

Undang-Undang Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, Atur Transfer Data Internasional

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia dalam rapat paripurna yang berlangsung di Jakarta. Undang-undang ini mengatur pengelolaan data di seluruh...

F
Fidzu Ardaf
06 October 2026
39 pembaca
DPR RI mengesahkan Undang-Undang APBN 2027 dalam sidang paripurna Selasa (29/9/2026). (IDN Times/Amir Faisol)
DPR RI mengesahkan Undang-Undang APBN 2027 dalam sidang paripurna Selasa (29/9/2026). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Satu Data Indonesia (SDI) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, dan dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 326 anggota dewan hadir.

Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU ini yang telah dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Menurut Sturman, RUU ini dirancang untuk mencakup seluruh pemerintah pusat dan daerah. RUU Satu Data Indonesia terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. "Satu data adalah semangat Bhineka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, meta data satu, kode referensi satu, data induknya satu," ungkap Sturman.

Setelah laporan tersebut, Puan meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat untuk mengesahkan undang-undang ini. "Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang," tanya Puan, yang kemudian disetujui oleh seluruh peserta rapat.

Rincian RUU Satu Data Indonesia

Sturman Panjaitan juga menyampaikan 15 poin penting dari RUU Satu Data Indonesia, antara lain:

A. Pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai oleh negara sebagai referensi utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, distribusi bantuan sosial, dan kebutuhan strategis nasional lainnya, serta kriteria penetapan enam klaster dan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.

B. Pengaturan tata kelola SDI melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh Menteri, termasuk penetapan data prioritas nasional.

C. Penguatan kelembagaan melalui pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden, menggantikan Badan Satu Data Indonesia dengan sifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.

D. Pengaturan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data, termasuk musyawarah data desa atau kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data desa.

E. Pengaturan pembina data, produsen data, dan wali data berjenjang dari tingkat nasional hingga desa atau kelurahan dan korporasi, serta pengguna data beserta kewajibannya.

F. Pengaturan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional yang wajib diterapkan oleh seluruh produsen data dan wali data tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.

G. Pengaturan infrastruktur SDI dan manajemen risiko, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial yang menjamin kedaulatan data nasional, keterlacakan, dan pengawasan manusia.

H. Pengaturan interoperabilitas data yang dilaksanakan tanpa memusatkan fisik basis data dan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.

I. Pengaturan penggunaan data dan pengendalian akses data, termasuk pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai penerimaan data bukan pajak serta akses dan transfer data keluar yurisdiksi Indonesia yang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal data tertutup.

J. Penguatan keamanan data dan pelindungan data melalui standar keamanan data yang diterapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, infrastruktur kriptografi dan sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan dan audit kedaulatan data, serta pelaporan insiden paling lama 1 kali 24 jam.

K. Pengaturan pendanaan dan pemberian insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas, termasuk penyampaian laporan hasil pengawasan penyelenggara kepada Presiden dan DPR.

L. Penguatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan SDI, antara lain melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi data secara sukarela.

M. Pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengutamakan penyelesaian non-litigasi dengan jangka waktu mediasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja.

N. Pengaturan sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin kepatuhan dan keberlanjutan penyelenggaraan SDI, termasuk penghapusan bab larangan yang substansinya diformulasikan ke dalam bab ketentuan pidana.

O. Pembentukan penyelenggara paling lama satu tahun serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan pengaturan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Implikasi dari Undang-Undang

Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan pengelolaan data di Indonesia dapat lebih terintegrasi dan efisien, serta mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data di semua tingkatan pemerintahan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data publik.

Artikel Terkait