Fakta Pendidikan

Universitas Brawijaya Resmi Ganti Nama Empat Fakultas, Berikut Daftar Terbarunya

Universitas Brawijaya (UB) telah resmi mengubah nama empat fakultasnya melalui Peraturan Rektor No 44 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 2 Mei 2026. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan per...

A
Agustinus Jaya Wiratama
12 May 2026
19 pembaca
Universitas Brawijaya. (Foto: M Bagus Ibrahim)
Universitas Brawijaya. (Foto: M Bagus Ibrahim)

Universitas Brawijaya (UB) mengumumkan perubahan nama untuk beberapa fakultasnya. Keputusan ini diambil dan resmi diumumkan pada tanggal 2 Mei 2026 melalui Peraturan Rektor No 44 Tahun 2026.

Daftar Nama Baru Fakultas di UB

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun Instagram @akademik.ub, perubahan nama fakultas ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan saat ini. Berikut adalah daftar nama baru fakultas di UB:

  • Fakultas Hukum (FH) - Tidak berubah
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) - Tidak berubah
  • Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) - Tidak berubah
  • Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) - Sebelumnya Fakultas Pertanian
  • Fakultas Sains dan Teknologi Peternakan (FAST) - Sebelumnya Fakultas Peternakan
  • Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) - Tidak berubah
  • Fakultas Kedokteran (FK) - Tidak berubah
  • Fakultas Teknik (FT) - Tidak berubah
  • Fakultas Sains, Teknologi, dan Matematika (FSTeM) - Sebelumnya Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
  • Fakultas Teknologi Agroindustri dan Biosistem (FTAB) - Sebelumnya Fakultas Teknik Pertanian
  • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) - Tidak berubah
  • Fakultas Ilmu Budaya (FIB) - Tidak berubah
  • Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) - Tidak berubah
  • Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) - Tidak berubah
  • Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM) - Tidak berubah
  • Fakultas Vokasi (FV) - Tidak berubah
  • Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) - Tidak berubah

Ketentuan Terkait Ijazah dan Mahasiswa

Dalam peraturan terbaru ini, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen resmi lainnya yang telah diterbitkan dengan nama Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, serta Fakultas Teknologi Pertanian sebelum peraturan ini berlaku, tetap dinyatakan sah. Dana yang telah dialokasikan untuk fakultas-fakultas tersebut juga tetap berlaku dan dapat digunakan.

Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang terdaftar di empat fakultas tersebut akan tetap tercatat dan dapat melanjutkan kegiatan akademik seperti biasa. "Mahasiswa yang tercatat dan terdaftar pada Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Teknologi Pertanian sebelum Peraturan Rektor ini mulai berlaku, tetap tercatat dan terdaftar pada Fakultas tersebut dengan nama baru," demikian bunyi ketentuan tersebut.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait