Jakarta - Sejumlah pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk di dalamnya tenaga kesehatan dan guru. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa ketidakmampuan daerah dalam memenuhi kewajiban gaji PPPK disebabkan oleh porsi belanja pegawai yang melebihi 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, ia menekankan perlunya penambahan anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” kata Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI.
Permintaan untuk Tidak Merumahkan PPPK
Tito juga mengingatkan agar PPPK tidak dirumahkan akibat masalah keuangan daerah, untuk menghindari peningkatan angka pengangguran. Ia menyatakan bahwa tim akan diturunkan ke daerah untuk memeriksa efisiensi anggaran dan mendorong pemda untuk mengurangi pengeluaran yang tidak perlu. “Jadi, pertama, kita mendata daerah-daerah mana yang kira-kira kapasitas fiskalnya memang agak sulit, ya. Yang kita minta daerah-daerah melakukan efisiensi dulu,” ujarnya.
Usulan Restrukturisasi Tunjangan Pejabat
Menanggapi kesulitan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam membayar gaji PPPK, Prof Dr Agus Pramusinto, Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), mengusulkan agar tunjangan pejabat direstrukturisasi sebagai alternatif untuk membiayai PPPK. Agus menjelaskan bahwa salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II sebesar 20 persen.
Ia juga menyarankan agar pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara tidak lagi menerima honor tambahan. “Ada komisaris yang menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, bahkan memperoleh tantiem puluhan miliar rupiah. Kalau anggaran itu dialihkan untuk membayar PPPK, berapa banyak tenaga yang bisa diangkat,” ungkapnya.
Pentingnya Evaluasi Belanja Negara
Agus menekankan perlunya pemerintah untuk berani mengevaluasi prioritas belanja negara secara menyeluruh agar masalah pembayaran gaji PPPK dapat teratasi. Ia menyatakan bahwa sinkronisasi antara kebijakan pusat dan kemampuan fiskal daerah sangat penting. “Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Untuk itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya,” ujarnya.
Masalah penggajian PPPK juga dianggap sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang tidak dirancang secara komprehensif. Agus menilai bahwa sebelum melakukan penghematan, pemerintah seharusnya berdiskusi terbuka mengenai prioritas belanja di setiap kementerian dan pemerintah daerah.
Larangan Menambah Pajak pada Masyarakat
Agus juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mencari sumber pendapatan baru dengan cara menambah beban pajak kepada masyarakat. “Untuk mencari pendapatan baru dari pajak, kasihan rakyat yang bebannya sudah berat. PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebelum melakukan rekrutmen PPPK baru, perlu ada evaluasi terhadap kebutuhan riil Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kalau sekolah memang masih membutuhkan guru, tentu harus ditambah. Kalau pelayanan kesehatan masih membutuhkan tenaga kesehatan, ya harus direkrut,” katanya.
Agus juga mengusulkan agar aturan belanja pegawai yang tercantum dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) perlu dikaji ulang. Ia menilai bahwa ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD perlu diperhatikan kembali, terutama setelah berbagai kebijakan efisiensi yang telah mengurangi kapasitas anggaran daerah.
“Jika anggaran semula sebesar 100 kemudian dipangkas menjadi 70, maka batas belanja pegawai sebesar 30 persen otomatis turun dari 30 menjadi 21. Sementara itu, kebutuhan pembayaran gaji pegawai tidak bisa ikut dikurangi dengan persentase yang sama,” jelasnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar batasan tersebut direlaksasi dalam APBN 2027 karena banyak daerah yang kesulitan menerapkannya. “Kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi sehingga itu akan membuat stabilitas dan ketenangan dalam pelaksanaan APBN dan APBD di 2027,” kata Askolani.