Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan memperkenalkan 13 ketentuan baru yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja. Salah satu ketentuan penting adalah larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja, sebagai langkah untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih adil.
Dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa (6/10/2026), Yassierli menyampaikan bahwa RUU Ketenagakerjaan ini juga mengatur mengenai dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). "RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," ujarnya.
Penguatan Perlindungan Pekerja
Yassierli menjelaskan bahwa UU ini menghadirkan beberapa pengaturan baru untuk memperkuat perlindungan pekerja. Salah satunya adalah kepastian larangan penahanan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Selain itu, terdapat penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ketiga, UU ini juga menekankan pentingnya pengawasan ketenagakerjaan dengan memperkuat sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan rasio antara jumlah pengawas dan jumlah pekerja atau perusahaan di masing-masing daerah. "Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tambahnya.
Integrasi dan Perlindungan Hak Pekerja
Selanjutnya, UU ini mengatur integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas kebijakan ketenagakerjaan. Selain itu, terdapat pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.
UU ini juga memberikan kepastian perlindungan bagi hak-hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran, serta perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Selain itu, penguatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah juga menjadi fokus dalam undang-undang ini.
Terakhir, UU ini mencakup pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bagi orang asing yang terikat pada perkawinan yang sah dengan Warga Negara Indonesia. "Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," tutup Yassierli.