Pangkalpinang - Hellyana, yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung, kini menghadapi pemberhentian sementara dari posisinya. Langkah ini diambil menyusul kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan dirinya. Pemberhentian Hellyana dari jabatannya untuk periode 2025-2030 dicantumkan dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 102/P Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 23 September 2026.
"Berdasarkan keputusan Presiden tersebut telah ditetapkan penghentian sementara, Ibu Hellyana dari Jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan tahun 2025-2030," ungkap Kepala Inspektur Daerah Babel, Imam Kusnadi, sebagaimana dilansir dari detikSumbagsel pada Senin (28/9/2026).
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Saat ini, Hellyana sedang menjalani proses persidangan terkait kasus penggunaan gelar palsu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Penyelidikan mengenai ijazah palsu ini dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika Kepala/Wakil Kepala Daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang merupakan hukum tetap atau inkracht," tambah Imam.
Tugas Wagub Dialihkan Sementara
Imam juga menekankan bahwa setelah pemberhentian sementara Hellyana, semua tugas dan tanggung jawab Wakil Gubernur Bangka Belitung akan diambil alih oleh Gubernur Babel, Hidayat Arsani, hingga kasus ini mendapatkan keputusan yang sah di pengadilan.
Untuk informasi lebih lanjut, simak video mengenai perkembangan kasus ini.