Fakta Ekonomi

Waskita Karya Laksanakan Pembayaran Obligasi Rp 722 Miliar Melalui Penjaminan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah memenuhi kewajiban pokok Obligasi III senilai Rp 722 miliar yang jatuh tempo pada 24 September 2026 melalui mekanisme penjaminan. Pembayaran dilakukan oleh Pemerin...

N
Naufal Akbar
29 September 2026
23 pembaca
Foto: Waskita Karya
Foto: Waskita Karya

PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah berhasil memenuhi kewajiban pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A senilai Rp 722 miliar yang akan jatuh tempo pada 24 September 2026. Pemenuhan ini dilakukan melalui mekanisme penjaminan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian penjaminan.

Pembayaran klaim tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII berdasarkan porsi penjaminan yang telah ditentukan. Corporate Secretary Waskita Karya, Steven Subiantoro, menyatakan bahwa kewajiban pembayaran bunga obligasi telah dilaksanakan oleh perusahaan. Waskita Karya juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh proses pemenuhan kewajiban berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen Waskita Karya dalam Pemenuhan Kewajiban

Steven menegaskan, "Kami berkomitmen memastikan proses pemenuhan kewajiban kepada pemegang obligasi berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya pun tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga kelangsungan kegiatan operasional Perseroan."

Penjaminan atas Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 merupakan bagian dari skema penjaminan Pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional bagi BUMN yang terdampak oleh pandemi Covid-19, yang telah ditetapkan saat penerbitan obligasi. Dalam skema ini, Pemerintah dan PT PII bertindak sebagai Penjamin sesuai dengan porsi dan ketentuan dalam perjanjian penjaminan.

Proses Klaim dan Pembayaran

Sebelumnya, Waskita Karya telah memberikan pemberitahuan kepada Penjamin dan Wali Amanat mengenai ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban perusahaan. Sesuai dengan mekanisme dalam perjanjian penjaminan, Wali Amanat yang bertindak sebagai Penerima Jaminan kemudian mengajukan klaim kepada para Penjamin. Setelah melalui proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan, pembayaran klaim dilaksanakan berdasarkan porsi penjaminan masing-masing.

Steven menambahkan, “Klaim penjaminan telah dibayarkan dan didistribusikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga para pemegang obligasi telah menerima pembayaran pokok obligasi. Kami mengapresiasi Pemerintah dan PT PII atas pelaksanaan mekanisme penjaminan sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku.”

Pembayaran klaim penjaminan tersebut tidak menghapus kewajiban Waskita Karya. Kewajiban perusahaan kepada para Penjamin akan diselesaikan sesuai dengan mekanisme hak regres dan ketentuan yang berlaku. Steven juga menyatakan bahwa ke depannya, Waskita Karya akan tetap fokus pada pemulihan kegiatan operasional inti dan penguatan kondisi keuangan perusahaan, termasuk melalui fokus pada core business sebagai kontraktor sesuai dengan arah strategis pemegang saham. Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung proses pemulihan dan keberlanjutan usaha.

Artikel Terkait