Para investor aset kripto diminta untuk lebih waspada terhadap penipuan yang dilakukan dengan menyamar sebagai layanan pelanggan, terutama di tengah meningkatnya risiko dalam keuangan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lima insiden terkait keuangan digital dan kripto yang terjadi antara Agustus hingga September 2026, yang ditangani melalui kerjasama lintas lembaga.
Modus Penipuan yang Harus Diwaspadai
Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian, mengingatkan pengguna di Jakarta pada Kamis (22/10/2026) untuk selalu memverifikasi informasi yang mereka terima. Pelaku penipuan dapat menyamar lewat berbagai saluran, seperti nomor telepon, akun media sosial, email, atau situs yang tidak resmi untuk mencuri data sensitif dari pengguna. Aloysia menegaskan, "Keamanan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kemampuan pengguna mengenali modus penipuan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima. Pelaku social engineering dapat memanfaatkan kepanikan, rasa urgensi, atau menyamar sebagai Customer Support untuk memperoleh data sensitif pengguna."
Dia menjelaskan bahwa salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah individu yang mengaku sebagai customer service INDODAX. Mereka bisa menggunakan nomor telepon, akun media sosial, email, atau situs yang tidak resmi. INDODAX menegaskan bahwa mereka tidak menyediakan layanan customer service melalui WhatsApp, meskipun platform tersebut dapat digunakan untuk mengirimkan kode one-time password (OTP) dalam proses autentikasi tertentu. Customer service resmi INDODAX tidak pernah meminta pengguna untuk memberikan kata sandi, PIN, kode OTP, recovery code, atau informasi keamanan akun lainnya.
Pentingnya Verifikasi Informasi
Modus penipuan ini sering kali memanfaatkan situasi di mana pengguna merasa panik karena masalah akun atau merasa perlu segera mengambil tindakan. Dalam keadaan tersebut, pengguna berisiko mengikuti instruksi dari pelaku tanpa memverifikasi identitas mereka. Aloysia mengingatkan agar pengguna tidak langsung mempercayai nomor telepon atau akun yang ditemukan di mesin pencari, pesan pribadi, atau situs pihak ketiga tanpa melakukan verifikasi. "Jika menerima pesan yang mencurigakan, jangan langsung mengikuti instruksi, membuka tautan, atau memberikan data pribadi. Hentikan komunikasi dan lakukan konfirmasi serta verifikasi secara terpisah melalui kanal dan kontak resmi INDODAX," tambahnya.
Peningkatan kewaspadaan terhadap penipuan digital menjadi sangat penting di tengah perkembangan ekosistem aset keuangan digital dan kripto. OJK mencatat lima insiden yang melibatkan ekosistem ini dalam periode Agustus hingga September 2026. Penanganan insiden tersebut dilakukan melalui koordinasi OJK dengan berbagai pihak, termasuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), perbankan, lembaga kliring, pedagang aset keuangan digital (PAKD), dan penyedia jasa pembayaran. Tindakan yang diambil meliputi pemantauan transaksi mencurigakan, pembekuan rekening yang terindikasi, serta pemulihan dana.
Selain itu, laporan dari CPA Australia yang bekerja sama dengan OJK dan UID Foundation menekankan pentingnya tata kelola yang efektif, kejelasan regulasi, kesiapsiagaan menghadapi insiden, serta kolaborasi antar pihak untuk menciptakan ekosistem aset digital yang aman dan terpercaya. Laporan tersebut juga menyoroti risiko yang ada, termasuk phishing, penyamaran customer support, dan social engineering.