Fakta Ekonomi

YLKI Soroti Potensi Beban Baru bagi Konsumen dalam Perpres Ojol

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berpotensi membebani konsumen dengan biaya tambahan. Pemerintah diharapkan mengawasi pelaksanaan aturan agar ti...

F
Fidzu Ardaf
10 October 2026
29 pembaca
YLKI menilai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 atau Perpres Ojol berpotensi memindahkan beban biaya platform delapan persen kepada konsumen. [Suara.com/Alfian Winanto]
YLKI menilai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 atau Perpres Ojol berpotensi memindahkan beban biaya platform delapan persen kepada konsumen. [Suara.com/Alfian Winanto]

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang dikenal sebagai Perpres Ojol, diharapkan tidak membebani konsumen. YLKI menilai bahwa ketentuan mengenai batasan biaya platform sebesar 8 persen dapat berpotensi memindahkan beban biaya dari perusahaan aplikator kepada konsumen.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menekankan pentingnya prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen dalam penerapan kebijakan ini. Ia menyatakan, "YLKI memandang bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen."

Pentingnya Pengawasan dan Keterlibatan Konsumen

Rio juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu memastikan bahwa pengaturan biaya platform tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat yang menggunakan layanan transportasi daring. Ia menambahkan, "Penetapan batas biaya platform harus diikuti pengawasan yang efektif. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen."

YLKI mengingatkan agar pembatasan biaya platform maksimal 8 persen tidak dijadikan alasan oleh perusahaan aplikator untuk mencari keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan kepada konsumen. "Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berujung pada kenaikan biaya layanan dan berkurangnya keterjangkauan transportasi daring," kata Rio.

Transparansi dan Kepatuhan Perusahaan

Lebih lanjut, YLKI mendorong agar penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring melibatkan konsumen secara aktif. Pengaturan tarif harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak secara seimbang, termasuk keberlanjutan usaha, keterjangkauan layanan, dan kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi daring.

Rio juga meminta pemerintah untuk mengawasi implementasi pembatasan biaya platform sebesar 8 persen agar tidak mendorong aplikator untuk mengurangi investasi atau menurunkan standar pelayanan yang berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan konsumen. "Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas layanan, melemahkan sistem pengaduan, atau mengabaikan perlindungan pengguna," tegasnya.

YLKI juga meminta semua perusahaan penyedia platform transportasi daring untuk mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban pelaku usaha dan bentuk itikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha, dengan mekanisme pengawasan yang efektif, transparansi struktur biaya, serta penegakan aturan yang konsisten. "YLKI meminta penyedia platform transparan soal komponen biaya tarif sebagai hak informasi kepada konsumen yang wajib dipenuhi oleh penyedia platform," ujar Rio.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait