Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis media sosial Ade Armando telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai politikus di Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor DPP PSI pada Selasa (5/5).
"Saya mohon izin, yaitu melalui konferensi pers ini saya menyatakan mengundurkan diri dari PSI, ya," ungkap Ade dalam keterangannya.
Ade menjelaskan bahwa keputusan ini diambil bukan karena adanya masalah pribadi dengan partai, melainkan untuk melindungi PSI dari konsekuensi kasus hukum yang sedang dihadapinya terkait dugaan penghasutan dan ujaran kebencian. Ia menekankan bahwa kasus tersebut telah menyeret partainya terlalu jauh dan ia tidak ingin hal itu berlanjut.
"Ada kelompok-kelompok atau pihak-pihak yang menurut saya sengaja mengorkestrasi ini untuk juga menyerang atau menghancurkan PSI. Dan saya tidak terima itu," kata Ade.
Lebih lanjut, Ade menyatakan bahwa akibat dari kasus yang dihadapinya, partai dan sejumlah koleganya di internal juga ikut terseret. Ia berpendapat bahwa ada ancaman yang dapat mempersulit langkah partai ke depan, terutama menjelang pemilu 2029.
"Seperti orang-orang akan mempersulit kerja PSI berikutnya untuk memperjuangkan partai di berbagai tempat gitu ya, menjelang, bukan menjelang, nanti menuju pemilu 2029," katanya.
Ade Armando dan Permadi Arya sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi yang muncul setelah potongan ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM). Laporan tersebut dibuat oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan terdaftar dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," jelas perwakilan APAM, Paman Nurlette, kepada wartawan.
Keputusan Ade Armando untuk mundur dari PSI diharapkan dapat membantu partai dalam menghadapi tantangan yang ada, meskipun situasi hukum yang dihadapinya masih terus berlanjut.