Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengumumkan bahwa mereka tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dewan Pembina partai, Grace Natalie, yang terlibat dalam kasus penghasutan dan ujaran kebencian di Bareskrim Polri. Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menjelaskan bahwa tindakan atau pernyataan Grace dalam kasus ini berada di luar tanggung jawab partai, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.
"Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi," kata Ali di kantor DPP PSI, Selasa (5/5).
Grace Natalie sebelumnya dilaporkan bersama Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya. Laporan tersebut diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada 4 Mei 2026. Laporan ini diajukan oleh 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama.
Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan terkait polemik narasi yang terkandung dalam unggahan masing-masing mengenai potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), di Masjid UGM saat menjelaskan konflik di Poso dan Ambon. "LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie," ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Sementara itu, Ade Armando telah menyatakan mundur dari PSI, mengungkapkan bahwa kasus ini telah menyeret partai terlalu jauh. Ia menambahkan bahwa serangan terhadap PSI kali ini tidak bisa ditoleransi dan berpotensi melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). "Saya mohon izin, yaitu melalui konferensi pers ini saya menyatakan mengundurkan diri dari PSI, ya," kata Ade.
Keputusan PSI untuk tidak terlibat dalam bantuan hukum untuk Grace Natalie menunjukkan sikap partai dalam menangani masalah hukum yang melibatkan anggotanya. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih akan terus dipantau.