Fakta Hukum

--- Frans Kirim Uang Hasil Narkoba ke Fredy Pratama Hingga 168 Kali ---

--- Frans Antony, yang berperan sebagai 'bendahara' Fredy Pratama, ditangkap di Malaysia setelah diketahui rutin mengirim uang hasil penjualan narkoba. Selama tujuh tahun, Frans melakukan pengiriman u...

D
Dila Rakasiwi
21 June 2026
4 pembaca
Tim delegasi Polri memulangkan Frans Antony dari Malaysia ke Indonesia. Frans merupakan buron TPPU dengan tindak pidana asal narkotika jaringan Fredy Pratama. (dok Istimewa)
Tim delegasi Polri memulangkan Frans Antony dari Malaysia ke Indonesia. Frans merupakan buron TPPU dengan tindak pidana asal narkotika jaringan Fredy Pratama. (dok Istimewa)
---TITLEEXCERPT--- Frans Antony, yang berperan sebagai 'bendahara' Fredy Pratama, ditangkap di Malaysia setelah diketahui rutin mengirim uang hasil penjualan narkoba. Selama tujuh tahun, Frans melakukan pengiriman uang sebanyak 168 kali dengan nilai minimal Rp 1 miliar setiap kali. ---CONTENT---

Jakarta - Frans Antony, yang dikenal sebagai 'bendahara' dari gembong narkoba Fredy Pratama, ditangkap oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri di Malaysia. Dalam penelusuran, terungkap bahwa Frans secara rutin mengirimkan uang hasil dari aktivitas jual beli narkoba kepada Fredy, dengan total pengiriman mencapai 168 kali.

Brigjen Eko Hadi Santoso, dari Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Frans telah melakukan pengiriman uang kepada Fredy selama tujuh tahun, terhitung sejak tahun 2017 hingga 2023. Pengiriman dilakukan dengan frekuensi dua hingga tiga kali dalam sebulan. "Frans Antony melakukan kegiatan pengangkutan uang hasil kejahatan dari Indonesia ke Thailand telah berlangsung selama kurang lebih 7 tahun," ungkap Eko pada Sabtu (20/6/2026).

Frekuensi dan Nilai Pengiriman

Eko menambahkan bahwa setiap pengiriman yang dilakukan Frans tidaklah sedikit. Setiap kali pengiriman, jumlah uang yang dikirimkan minimal mencapai Rp 1 miliar. "Nilai minimal setiap kali pengangkutan adalah Rp 1 miliar," kata Eko.

Modus Operandi Pengiriman Uang

Eko juga menjelaskan modus yang digunakan oleh Frans dalam mengirimkan uang tersebut. Sebelum mengirim uang kepada Fredy yang berada di Thailand, Frans terlebih dahulu menukarkan rupiah ke dolar Singapura (SGD). "Modus utama yang digunakan adalah menukarkan uang hasil kejahatan narkotika, khususnya pecahan SGD 1.000 di sejumlah money changer yang tersebar di Indonesia," jelas Eko.

Uang yang diperoleh dari penjualan narkotika tersebut kemudian dikumpulkan dan diangkut langsung oleh Frans Antony. Eko menambahkan bahwa metode ini digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang haram tersebut. "Metode ini menjadi celah utama yang dimanfaatkan untuk memecah dan menyamarkan asal-usul uang haram sebelum dikirim ke luar negeri," jelasnya.

Frans Antony ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (17/6). Setelah penangkapan, tim berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk proses administrasi pemulangan. Frans dan Fredy Pratama diketahui memiliki hubungan sebagai teman semasa SMA di Kalimantan Selatan. Sejak 2023, Frans telah ditetapkan sebagai DPO dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

Saat ini, Frans telah berada di gedung Bareskrim Polri Jakarta setelah diterbangkan dari Malaysia dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara Fredy masih dalam status buron.

Artikel Terkait