Jakarta - Juru bicara PSI, Bestari Barus, memberikan klarifikasi terkait mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang disebut-sebut akan bergabung dengan partai berlambang gajah itu. Bestari menegaskan bahwa Nur Alam tidak pernah menjadi anggota PSI.
"Saya selaku juru bicara PSI mengucapkan terima kasih atas perhatian KPK terhadap PSI ya. Ternyata PSI itu istimewa toh, di mata KPK. Namun mungkin dalam hal ini perlu menjadi masukan bagi KPK bahwa Pak Nur Alam itu nggak pernah jadi anggota PSI," ujar Bestari saat dihubungi pada Minggu (21/6/2026).
PSI Belum Menerima Permintaan Bergabung
Bestari melanjutkan bahwa hingga saat ini, PSI belum menerima permohonan dari Nur Alam untuk bergabung. Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa Nur Alam memiliki hak untuk menjadi anggota atau pengurus PSI. "Kalau hasrat semangat beliau untuk menjadi anggota atau pengurus, mungkin-mungkin saja, itu kan hak personal. Tapi kan PSI juga sampai hari ini belum ada menerima permintaan Pak Nur Alam itu untuk menjadi anggota atau pengurus. Dan kita punya standar untuk itu," tambahnya.
Bestari kembali menyampaikan apresiasi kepada KPK atas perhatian yang diberikan. Dia berharap agar KPK tidak hanya fokus pada PSI. "Sekali lagi, kita ucapkan terima kasih saja ke KPK sudah memberi perhatian, semoga juga tidak hanya menyetir PSI saja, tapi bahkan ada kok yang masih koruptor tapi tidak ditegur oleh KPK kan juga ada. Terima kasih kepada KPK memberikan perhatian yang luar biasa kepada PSI," jelasnya.
"Tapi PSI mengklarifikasi, Pak Nur Alam itu tidak pernah menjadi anggota dan belum pernah mengajukan menjadi pengurus," tegasnya.
Mekanisme Bergabung dengan PSI
Bestari menjelaskan bahwa ada prosedur yang harus dilalui untuk menjadi anggota PSI. Dia juga menyebutkan bahwa anak dan istri Nur Alam menunjukkan minat untuk bergabung. "Bergabung itu kan ada mekanisme, ndak bisa cuman. Kalau hasrat ingin bergabung, banyak banget orang. Tetapi kan mekanisme harus ditempuh, saya kira itu yang harus ditekankan kepada para pihak. Kita hormati keinginan Pak Nur Alam ingin bersama kita, tapi sampai hari ni belum ada gitu," ungkapnya.
"Saya juga mengetahui bahwa putra beliau dan putri beliau itu mau bergabung. Nanti sedang kita tunggu, kalau benar-benar mau bergabung kita proses. Kalau Pak Nur Alam kan memberikan dukungannya, biasa masyarakat memberikan dukunganya nggak papa. Beliau tidak berpartai, tapi istri dan anaknya masih mau bergabung dengan partai politik. Nggak mau yang lama mungkin, jatuh pilihannya kepada PSI," imbuhnya.
KPK sebelumnya juga memberikan tanggapan mengenai kabar Nur Alam yang akan bergabung dengan PSI. KPK menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, mereka juga menekankan pentingnya memperhatikan status hukum bagi individu yang pernah terlibat dalam kasus korupsi.
Budi Prasetyo, jubir KPK, menyatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga memerlukan komitmen dari semua pihak, termasuk partai politik, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen.
Kasus Nur Alam dimulai pada Oktober 2016 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan tambang. Ia kemudian dihukum 12 tahun penjara, yang kemudian diperpanjang menjadi 15 tahun oleh Pengadilan Tinggi. Namun, pada Desember 2018, hukuman tersebut dikurangi menjadi 12 tahun oleh Mahkamah Agung.
Nur Alam akhirnya dibebaskan melalui program pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024 dan menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.