Jakarta - Hasil dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk Provinsi Jawa Tengah pada jenjang SMA dan SMK telah diumumkan. Informasi mengenai hasil tersebut dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jateng di https://spmb.jatengprov.go.id mulai tanggal 21 Juni 2026.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026, dinyatakan bahwa penetapan siswa yang diterima dilakukan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat dengan koordinasi dari dinas terkait. Jumlah siswa baru yang diterima tidak boleh melebihi kapasitas daya tampung yang telah ditentukan.
Jadwal Pendaftaran Ulang SPMB SMA/SMK Jateng 2026
Setelah pengumuman hasil kelulusan, calon siswa baru diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang. Apabila tidak melaksanakan pendaftaran ulang, maka calon siswa akan dianggap mengundurkan diri. Jadwal pendaftaran ulang berlangsung dari tanggal 22 hingga 25 Juni 2026.
Ketentuan Seleksi SPMB SMA/SMK Jateng 2026
Untuk jenjang SMA, seleksi dilakukan berdasarkan daya tampung satuan pendidikan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah rombongan belajar. Proses dan tata cara SPMB akan dilaksanakan melalui seleksi jika jumlah pendaftar melebihi kapasitas yang ada.
Calon siswa yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri atau menggunakan sistem pendidikan luar negeri juga akan diseleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seleksi untuk calon siswa baru kelas 10 jalur domisili, yang memenuhi kuota daya tampung hingga 30%, akan dilakukan dengan prioritas berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, usia tertua, dan kriteria lainnya.
Jika jumlah pendaftar dalam jalur domisili khusus melebihi kuota sebesar 5%, penentuan penerimaan akan didasarkan pada usia, prestasi akademik, dan non-akademik. Untuk jalur afirmasi dan prestasi, prioritas juga akan diberikan berdasarkan jarak tempat tinggal dan nilai akhir prestasi.
Untuk jenjang SMK, seleksi calon siswa baru kelas 10 akan didasarkan pada nilai rapor dari semester 1 hingga 5 SMP atau sederajat, ditambah dengan nilai Tes Kemampuan Akademik serta bobot prestasi akademik dan non-akademik. Kuota seleksi berdasarkan prestasi minimal 75% dari daya tampung satuan pendidikan.
Apabila terdapat kesamaan dalam hasil seleksi, prioritas akan diberikan kepada siswa yang tinggal lebih dekat dengan lokasi SMK tujuan dan yang berusia lebih tua. Kuota khusus juga disediakan bagi calon siswa yang memiliki minat atau bakat di bidang seni untuk program keahlian tertentu.
Dengan demikian, semua calon siswa diharapkan memperhatikan jadwal dan ketentuan yang berlaku agar proses pendaftaran ulang dapat berjalan dengan lancar.