Fakta Nasional

Motif Dendam di Balik Percobaan Pembunuhan Komisaris terhadap Dirut IT di Menteng

Seorang wanita berinisial T, komisaris perusahaan IT, ditangkap setelah mencoba membunuh rekannya MHA, yang merupakan Direktur Utama, di Menteng, Jakarta Pusat. Motif dari tindakan tersebut diduga kar...

P
Panca Akbar Saputra
21 June 2026
3 pembaca
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Foto: Ilustrasi/Thinkstock

Jakarta - Seorang wanita yang dikenal dengan inisial T, yang menjabat sebagai komisaris di sebuah perusahaan IT, berusaha melakukan pembunuhan terhadap rekannya MHA, seorang Direktur Utama, di kediamannya yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Aksi tersebut diduga dipicu oleh rasa kesal T karena MHA menilai kinerjanya lambat.

Menurut informasi yang dirangkum, kasus ini awalnya dilaporkan sebagai perampokan. Korban ditemukan dalam keadaan terluka di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 16 Juni 2026. Saat itu, MHA sedang berkunjung ke rumah T. T kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, mengklaim bahwa seseorang telah masuk ke rumahnya melalui atap. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa MHA dan T terlibat dalam sebuah pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan.

Penemuan Bukti dan Keterangan Palsu

Setelah melakukan penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan bukti yang ada. Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penelusuran lebih dalam terhadap fakta-fakta dan keterangan yang diperoleh. Hasilnya menunjukkan bahwa keterangan T diduga tidak benar.

“Jadi, orang yang disampaikan mencuri, berikut barang curian, maupun peristiwa pencuriannya itu, kami duga palsu. Hanya alibi untuk mengaburkan kejadian yang sesungguhnya,” ungkap Roby. Ia menambahkan bahwa tidak ada dua orang yang masuk ke dalam rumah, melainkan tindakan penganiayaan terhadap MHA dilakukan oleh T sendiri.

Motif Dendam yang Terungkap

Motif di balik percobaan pembunuhan ini, menurut AKBP Roby, adalah rasa kesal T terhadap MHA yang memanggilnya lambat dalam bekerja. Keduanya telah bekerja bersama sejak tahun 2020. “Motifnya sampai saat ini yang disampaikan oleh tersangka adalah memiliki rasa kesal dan dendam kepada saudara MHA karena dalam pergaulannya atau bekerja sama dengan saudara MHA dari 2020 sampai dengan saat ini, pelaku dianggap lambat dalam bekerja dan suka berkata yang membuat pelaku sakit hati,” jelas Roby.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak langsung menerima alasan tersebut. Mereka berencana untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah saksi. T saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 466 tentang penganiayaan dan Pasal 459 Jo Pasal 17 ayat 1 tentang percobaan pembunuhan berencana.

“Jadi kalau untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun atau seumur hidup, namun percobaan pembunuhan itu adalah dua per tiga. Jadi dua per tiga dari 20 tahun. Kalau penganiayaan berat itu 466 itu 5 tahun. Kalau di 467 penganiayaan berat itu 8 tahun,” tambah Roby.

Kejadian tersebut berlangsung pada siang hari, di mana MHA sedang bermain game menggunakan perangkat virtual reality. Saat itu, T mengalami cedera pada tangannya dan berusaha mengompresnya. T kemudian menyiapkan peralatan listrik dan melakukan tindakan yang menyebabkan MHA tersengat listrik hingga terjatuh. Setelah itu, T memukul kepala dan punggung MHA dengan kuali. MHA yang tidak sadarkan diri kemudian berusaha melarikan diri, namun T terus mengejarnya dengan alat setrum dan palu.

Setelah beberapa tindakan kekerasan, T juga menggunakan tabung nitrogen untuk melukai MHA lebih lanjut. Akibat dari perbuatan tersebut, MHA mengalami sejumlah luka serius. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang komisaris perusahaan dan menyoroti isu kekerasan di tempat kerja.

Artikel Terkait