Jakarta - Sebuah kasus pencurian kain gulungan terjadi di sebuah rumah konfeksi yang berlokasi di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berinisial WS, seorang karyawan berusia 24 tahun, ditangkap setelah melakukan pencurian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh pihak penyidik. WS baru bekerja di rumah konfeksi itu selama satu bulan dan telah melakukan pencurian sebanyak empat kali.
Rincian Aksi Pencurian
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan situasi di lingkungan kerjanya untuk mencuri kain milik perusahaan. "Pelaku merupakan karyawan baru yang bekerja sekitar satu bulan. Namun dalam waktu tersebut, yang bersangkutan melihat adanya peluang dan memanfaatkan situasi untuk melakukan pencurian bahan kain sebanyak empat kali," jelas Sudrajat.
Akibat dari tindakan pencurian tersebut, pihak rumah konfeksi mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta. Setelah mengetahui kejadian ini, pemilik usaha melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Proses Penegakan Hukum
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan yang intensif. "Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ungkap Sudrajat.
WS kini telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Ia akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas perbuatannya.