Fakta Hukum

Proses Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Dijalankan Secara Terbuka dan Akuntabel

Polda Metro Jaya telah menangkap Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi, dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

D
Dila Rakasiwi
20 June 2026
4 pembaca
Foto: Polda Metro Jaya konferensi pers soal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6/2026) (Rizky AM/detikcom)
Foto: Polda Metro Jaya konferensi pers soal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6/2026) (Rizky AM/detikcom)

Jakarta - Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) setelah berkas kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Polda Metro menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel.

"Kami akan menjaga dan memastikan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Senantiasa berpedoman pada hukum formil dan hukum materiil yang mengatur proses penyidikan tindak pidana," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers yang berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (19/6/2026).

Proses Penyerahan Tersangka ke Jaksa

Iman Imanuddin juga mengimbau agar semua pihak berkontribusi dalam memberikan edukasi serta pengetahuan hukum yang tepat kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap untuk diserahkan kepada jaksa guna melanjutkan proses hukum.

"Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudara TF, sebagai bagian dari rangkaian proses melakukan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI," ujarnya.

Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada pihak jaksa. Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa juga bertujuan untuk memeriksa kesehatan mereka sebelum kasus ini disidangkan di pengadilan.

Pemeriksaan Kesehatan Tersangka

"Guna memastikan pelimpahan Tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Iman juga menambahkan bahwa penyidik akan melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan ke jaksa. Konfirmasi ini dilakukan kepada tersangka untuk memastikan bahwa semua barang bukti adalah sebagaimana yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Kepolisian berkomitmen untuk menjamin hak dan kewajiban tersangka selama proses pelimpahan ke jaksa, dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) serta prosedur standar dalam penyidikan. Keluarga tersangka juga dapat mengajukan gugatan praperadilan jika merasa ada kesalahan dalam prosedur penangkapan.

"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, KUHAP telah memberi mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak Tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum Tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam KUHAP tersebut," tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa kepolisian hanya menjalankan prosedur hukum yang berlaku terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa. "Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan," ungkap Budi.

Setelah konferensi pers, penyidik akan membawa kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya sudah dihentikan proses penyidikannya.

Tiga tersangka yang proses penyidikannya telah dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, sementara lima tersangka lainnya memilih untuk melanjutkan perkara tersebut. Kasus ini memiliki dua klaster tersangka, di mana klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Artikel Terkait