Jakarta, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan melakukan unjuk rasa pada Rabu, 28 Oktober 2026, di Bunderan Hotel Indonesia (HI). Aksi ini merupakan yang keempat kalinya bagi BEM UI dan bertepatan dengan peringatan Sumpah Pemuda. Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menyatakan bahwa demonstrasi akan dimulai pada pukul 14.00 WIB. BEM UI juga mengundang tidak hanya mahasiswa, tetapi juga elemen masyarakat lainnya untuk turut serta dalam aksi tersebut.
"Hallo, teman-teman, besok kami akan mengadakan aksi di Bunderan HI pukul 14.00 WIB, dan kami memanggil seluruh elemen masyarakat semuanya untuk ikut turun bersama kami," tulis Fathimah di akun media sosialnya, seperti yang dikutip pada Selasa (27/10/2026).
Demonstrasi ini mengusung tema #IndonesiaSadar, yang mengajak semua elemen untuk merebut kembali hak rakyat dari penguasa. "Semua diundang, semua boleh datang. Mari kita berpesta dan rebut kembali daulat rakyat yang direnggut oleh penguasa bejat," demikian isi unggahan di akun media sosial BEM UI.
Lima Tuntutan BEM UI
Fathimah juga menyampaikan lima tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi #IndonesiaSadar, yaitu:
- Tetapkan status bencana nasional, adili korporasi yang bertanggung jawab dan tuntaskan tata kelola lahan.
- Wujudkan APBN untuk kepentingan rakyat dan hentikan pemborosan untuk kepentingan politik berkedok program populis seperti MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Koperasi Desa Merah Putih.
- Turunkan biaya pendidikan, berikan akses layanan dasar yang merata dan sediakan lapangan pekerjaan yang berkualitas.
- Hentikan penggunaan hukum untuk penyalahgunaan kekuasaan dan berantas KKN.
- Kembalikan kebebasan bersuara, adili pelanggar HAM dan hentikan militerisasi di ruang hukum.
Penolakan Aksi di Depan DPR
BEM UI sebelumnya tidak ingin melakukan aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyampaikan aspirasi. Dalam aksi pada 20 Oktober 2026, mereka memilih lokasi di depan Patung Tugu Tani. Ketua BEM UI, Yatalathof Ma'shum Imawan, pernah menyatakan bahwa menyampaikan aspirasi di gedung parlemen tidak memberikan manfaat.
"Pada faktanya, saat ini eksekutif dan legislatif tidak ada bedanya. Mereka sudah jadi satu koalisi dan sepakat untuk menyengsarakan rakyat. Dari mana buktinya? Tadi saya sebutkan bagaimana pemerintah memajaki rakyat banyak lewat PP Nomor 20 Tahun 2026 untuk UMKM, tetapi pemerintah membatalkan royalti minerba yang sudah diterapkan kepada para oligarki. Sedangkan, kondisi saat ini sedang krisis," ujar Yatalathof di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Juni 2026.
Yatalathof menambahkan bahwa alasan mahasiswa tidak berunjuk rasa di DPR adalah karena fungsi pengawasan sudah tidak berjalan, dan pemerintah yang memegang fungsi kebijakan. "Pemerintah sudah bobrok dengan membuat program-program pemborosan, tapi mereka (DPR) tak menjalankan fungsi pengawasannya. Kami mending demo di Bundaran HI dan menyadarkan rakyat banyak bahwa kondisi saat ini tidak sedang baik-baik saja," tuturnya.
Sementara itu, LBH Jakarta mengingatkan aparat keamanan untuk tidak bersikap represif dalam menghadapi aksi mahasiswa dan masyarakat. Dalam negara hukum yang demokratis, penyampaian pendapat di muka umum tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana. "Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional," demikian tulis LBH Jakarta di akun media sosialnya, Selasa.
Selain itu, dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam tugas kepolisian, diamanatkan kepada kepolisian untuk melindungi, menghormati, dan menegakkan HAM dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.