Fakta Politik

Sahroni Menolak Usulan KPK Terkait Perampasan Harta Pejabat

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menolak usulan KPK yang menginginkan perampasan harta pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat melanggar hak as...

P
Padma Dewi
28 October 2026
5 pembaca
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menolak usulan KPK untuk merampas harta pejabat yang tak melapor LHKPN, menekankan pentingnya asas hukum dan HAM. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menolak usulan KPK untuk merampas harta pejabat yang tak melapor LHKPN, menekankan pentingnya asas hukum dan HAM. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan penolakannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan agar harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas. Sahroni berpendapat bahwa perampasan aset tanpa alasan yang jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Menurut Sahroni, penyitaan aset seharusnya dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas atau melalui pembuktian adanya tindak pidana. "Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan," ungkapnya saat dihubungi pada Selasa (27/10).

Pentingnya Transparansi LHKPN

Meskipun demikian, politikus dari Partai NasDem ini tetap mendorong penerapan sanksi yang tegas bagi pejabat negara yang tidak disiplin dalam melaporkan harta kekayaannya. Sahroni menekankan bahwa KPK perlu memastikan semua pejabat negara melaporkan kekayaannya dengan benar, karena LHKPN merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab dalam menjalankan jabatan.

"Dimulai dari tertib melapor saja dahulu, karena dari data KPK kan suka masih banyak pejabat publik yang telat atau belum melapor," tambahnya.

Status RUU Perampasan Aset

Sahroni juga menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap penyerapan aspirasi di Komisi III DPR. Di dalam pembahasan RUU tersebut, terdapat berbagai usulan untuk mengatur skema perampasan aset, termasuk melalui putusan pidana. Ia menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah agar RUU ini tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan.

"Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent, agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mencakup ketentuan mengenai perampasan aset pejabat yang tidak melaporkan LHKPN. Ia berpendapat bahwa jika ketentuan tersebut diatur dalam RUU, maka para penyelenggara negara akan lebih bertanggung jawab dalam melaporkan LHKPN dengan benar.

"Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar," tuturnya.

Artikel Terkait