Kelompok sipil dan para peneliti yang diundang oleh Komisi III DPR mengungkapkan pendapat bahwa pengaturan mengenai peningkatan kekayaan tidak wajar atau 'illicit enrichment' sebaiknya tidak dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. Pendapat tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Komisi III DPR pada hari Senin (26/10) dan Selasa (27/10).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Said Karim, menolak usulan untuk memasukkan 'illicit enrichment' dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menjelaskan bahwa isu ini lebih relevan dalam konteks hukum pidana materiil, sementara RUU Perampasan Aset berfokus pada hukum acara pidana. "Maafkan kalau ada yang berbeda pendapat dengan saya, saya menyatakan dengan tegas bahwa tidak perlu. Sekali lagi saya katakan, tidak perlu," ungkap Said dalam rapat tersebut.
Argumentasi Penolakan
Said menekankan bahwa pengaturan mengenai 'illicit enrichment' tidak dapat digabungkan dengan RUU Perampasan Aset. Ia berpendapat bahwa memiliki kekayaan yang besar tidak otomatis menjadikan seseorang terjerat dalam kategori 'illicit enrichment'. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa konsep ini, yang tercantum dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), bersifat rekomendasi dan tidak mengikat secara hukum bagi negara-negara peserta.
Ia juga menyebutkan bahwa penerapan 'illicit enrichment' dalam undang-undang di berbagai negara seperti Nigeria, Sri Lanka, dan Ukraina menunjukkan hasil yang kurang memuaskan. "Belajar pada pengalaman di negara-negara lain seperti Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Uganda, yang memasukkan menggabungkan illicit enrichment ke dalam undang-undang perampasan aset, terbukti kemudian hasilnya kurang berhasil dalam pelaksanaannya," jelasnya.
Perhatian Terhadap RUU Perampasan Aset
Said menambahkan bahwa saat ini di Indonesia tidak ada pidana khusus yang mengatur pelaku 'illicit enrichment'. Sanksi atas kepemilikan kekayaan yang tidak wajar hanya dapat dikenakan jika ada tindak pidana lain yang dapat dibuktikan, seperti korupsi atau pencucian uang. Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan RUU ini agar tidak terjadi penyelewengan dalam implementasinya.
Ia berharap agar ruang lingkup tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset tidak terlalu luas. "Tidak boleh semua jenis tindak pidana masuk. Oleh karena itu akan menjadikan kewenangan aparat penegak hukum semakin menjadi terlalu luas," tambahnya. Said juga menekankan perlunya adanya lembaga independen untuk mengelola dan mengawasi proses ini, baik dari dalam maupun luar instansi pemerintah.
Koalisi sipil, yang terdiri dari berbagai organisasi, sebelumnya telah mengidentifikasi tiga poin substansi penting dalam draf RUU yang beredar, termasuk penghapusan norma terkait 'illicit enrichment'. Draf pemerintah sebelumnya mencantumkan perampasan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan, namun diduga dihapus dalam versi DPR. Hal ini menjadi perhatian karena dapat menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi mereka.
DPR RI berjanji untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Janji ini disampaikan bersamaan dengan aksi demonstrasi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang menuntut pengesahan aturan tersebut di depan Gedung DPR, Jakarta.
Untuk mempercepat proses pengesahan, DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset yang dipimpin oleh Habiburokhman dari Fraksi Gerindra.