Fakta Politik

Dua Anak Menteri Haji Mundur dari Jabatan Tenaga Ahli di Tengah Isu Nepotisme

Dua anak dari Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memilih untuk mengundurkan diri dari posisi tenaga ahli setelah mendapat kritik publik terkait dugaan nepotisme.

S
Stevani Nila Wardana
27 October 2026
9 pembaca
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) didampingi Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) didampingi Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia -- Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, dua anak dari Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, telah resmi mengundurkan diri dari jabatan mereka sebagai tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah. Pengunduran diri ini terjadi setelah pengangkatan mereka memicu protes dari masyarakat yang menilai tindakan tersebut sebagai praktik nepotisme.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengonfirmasi pengunduran diri tersebut di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin (26/10). "Hari ini kami, saya dan Pak Menteri sudah terima pengunduran diri dua orang tenaga ahli yang Anda sebut-sebut. Jadi secara resmi hari ini dua orang yang disebut di berita... beliau berdua memutuskan untuk mengundurkan diri," ujarnya.

Komitmen Menjaga Integritas Lembaga

Dahnil menjelaskan bahwa keputusan untuk mundur diambil demi menjaga integritas lembaga dan meredakan kegaduhan di masyarakat. Ia menegaskan komitmen Kementerian Haji dan Umrah untuk bebas dari praktik nepotisme dan tindakan yang tidak etis. "Dan itu adalah komitmen Pak Menteri dan komitmen saya untuk memastikan Kementerian Haji dan Umrah itu harus bebas dari praktik-praktik yang tidak beretika, praktik-praktik yang manipulatif, koruptif, perilaku mafia dan sebagainya," tambahnya.

Proses Pengangkatan dan Respon Publik

Dahnil menjelaskan bahwa pengangkatan kedua anak Menteri Haji tersebut berawal dari keterbatasan sumber daya manusia saat Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dibentuk pada akhir Oktober 2021. Pada saat itu, BP Haji belum memiliki struktur organisasi, kantor, atau staf administrasi. "Akhirnya salah duanya itu adalah anaknya Pak Menteri ikut membantu sejak awal, karena saya juga enggak ada yang membantu. Karena Badan Penyelenggara Haji itu hanya dua orang, yaitu Pak Menteri dan saya. Waktu itu mereka enggak bergaji," ungkapnya.

Menanggapi polemik ini, Gus Irfan juga memberikan klarifikasi mengenai peran anak-anaknya dan sejumlah santri dalam membantu pembentukan BP Haji secara sukarela selama tiga hingga empat bulan. Seiring dengan perkembangan kelembagaan menjadi kementerian, beberapa individu yang dianggap memiliki integritas dan kompetensi diangkat menjadi tenaga ahli. Namun, dengan respons publik yang semakin berkembang, kedua anak Gus Irfan memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Posisi yang ditinggalkan akan diisi oleh personel baru sesuai dengan kebijakan Menteri Haji dan Umrah.

Sebelumnya, pengangkatan Barbarossa dan Gibran menjadi sorotan karena diduga melanggar prinsip-prinsip yang melarang nepotisme. Dokumen yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa penunjukan mereka berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang pengangkatan tenaga ahli. Praktik nepotisme dilarang di Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Ketetapan MPR Nomor 11/1998 yang menekankan pentingnya penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan sumber hukum tertinggi di Indonesia adalah konstitusi, diikuti oleh TAP MPR, dan kemudian Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Artikel Terkait