Fakta Ekonomi

Alokasi Transfer ke Daerah 2027 Sebesar Rp 735 Triliun Diterangkan Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 mencapai Rp 735 triliun, sebelum ia digantikan oleh Suahasil Nazara.

W
Wira Yudha
14 September 2026
8 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

JAKARTA -- Dalam rapat kerja gabungan dengan Komite IV DPD RI pada Senin (14/9/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menguraikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang mencapai Rp 735 triliun. Penyampaian tersebut dilakukan sekitar dua jam sebelum Purbaya resmi digantikan oleh Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan.

Purbaya menjelaskan bahwa alokasi TKD untuk tahun 2027 ini lebih tinggi dibandingkan dengan outlook 2026 yang sebesar Rp 696,9 triliun. Namun, angka tersebut masih merupakan bagian dari rancangan APBN 2027 yang disampaikan oleh pemerintah.

Rincian Alokasi TKD 2027

“Alokasi TKD tahun 2027 sebesar Rp 735 triliun tersebut meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 63,4 triliun; DAU sebesar Rp 415 triliun; DAK Fisik sebesar Rp 5 triliun; DAK Nonfisik sebesar Rp 150,9 triliun; Dana Otonomi Khusus Rp 16,8 triliun; Dana Keistimewaan DIY Rp 1,1 triliun; Dana Insentif Fiskal Rp 2,3 triliun; dan Dana Desa sebesar Rp 77 triliun,” terang Purbaya.

Purbaya juga menyatakan bahwa kebijakan TKD 2027 ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah, memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah, serta meningkatkan daya saing daerah.

Inovasi Pembiayaan DBH

Khusus untuk DBH, pemerintah telah menyiapkan skema pembiayaan inovatif dengan melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dalam skema ini, pemerintah daerah dapat meminjam dana dari SMI, dan pembayaran akan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui pengurangan DBH selama beberapa tahun ke depan. “Nanti kita akan kerahkan SMI untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah, dimana pemerintah daerah bisa meminjam uang dari SMI dan pembayarannya nanti kita bayar dari pusat dan mengurangi DBH selama beberapa tahun ke depan. Jadi pembangunan daerah tidak akan terganggu, sementara kesinambungan fiskal kami juga akan terjaga,” ujar Purbaya.

Di sisi lain, Purbaya mengungkapkan bahwa posisi kas pemerintah daerah hingga 31 Agustus 2026 tercatat mencapai Rp 195,2 triliun. Ia meminta agar pemerintah daerah segera mempercepat eksekusi anggaran agar dana tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian dan kualitas pelayanan publik.

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan yang baru, sehingga paparan mengenai TKD Rp 735 triliun tersebut merupakan kebijakan yang disampaikan Purbaya dalam pembahasan RAPBN 2027 sebelum pergantian Menteri Keuangan.

Artikel Terkait