Fakta Nasional

KPK Amankan Fahd A Rafiq dalam Operasi Tangkap Tangan di BPN Kabupaten Bogor

KPK melakukan operasi tangkap tangan di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, mengamankan sejumlah pihak termasuk politikus Fahd A Rafiq. Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap dalam p...

P
Padma Dewi
15 September 2026
5 pembaca
Logo KPK (Ari Saputra/detikcom)
Logo KPK (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, politikus Fahd A Rafiq menjadi salah satu individu yang diamankan oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Fahd A Rafiq termasuk di antara pihak-pihak yang ditangkap. "Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, ia belum memberikan rincian mengenai peran Fahd A Rafiq dalam kasus ini, hanya menyebutkan bahwa politikus dari Partai Golkar tersebut telah dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Rincian Penangkapan

Selain Fahd A Rafiq, KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen, Arief Sugiyanto. Budi memastikan bahwa Arief termasuk dalam daftar orang yang ditangkap. "Salah satunya itu, pihak yang diamankan," jelasnya.

Total terdapat 17 orang yang ditangkap dalam operasi ini, termasuk seorang direktur jenderal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. "Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," tambah Budi.

Dugaan Suap dalam Pengurusan HGB

Budi menjelaskan bahwa OTT di BPN Kabupaten Bogor ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). "Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," tuturnya.

Para individu yang ditangkap saat ini masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Artikel Terkait