Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) memberikan penjelasan terkait pemecatan Achmad Hidayat, seorang kader dari Surabaya, setelah ia melakukan kunjungan dan menyatakan dukungan kepada Presiden Joko Widodo di Solo. Pemecatan ini dianggap sebagai langkah yang logis bagi kader yang melanggar garis komando partai.
Juru Bicara DPP PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa pemecatan terhadap kader yang melanggar aturan bukanlah hal baru dalam organisasi mereka. "Ya, ini kan bukan pertama kali Partai, sebagai organisasi ideologis, memutuskan melakukan pemecatan," ungkap Seno.
Pelanggaran yang Ditemukan
Seno menegaskan bahwa PDIP tidak akan mentolerir segala bentuk pembangkangan, baik yang berkaitan dengan hukum maupun aturan internal partai. Penegakan disiplin organisasi merupakan hal yang mutlak harus dipatuhi oleh semua kader. "Pembangkangan terhadap konstitusi negara, terhadap konstitusi partai, itu tidak boleh didiamkan," tegasnya.
Dengan dikeluarkannya surat keputusan pemecatan, Seno menyatakan bahwa PDIP kini tidak lagi memiliki tanggung jawab terkait mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya tersebut. "Maka saat ini, kami tidak berkompeten lagi dengan semua kader yang diberi sanksi pemecatan," tambahnya.
Fokus pada Isu Masyarakat
Alih-alih menanggapi tindakan politik dari kader yang telah dipecat, Seno menyatakan bahwa DPP PDIP menginstruksikan agar seluruh mesin partai fokus pada isu-isu nyata yang dihadapi masyarakat, termasuk dalam mitigasi bencana, sesuai arahan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. "Bagi kami hari ini, lebih baik seluruh energi dan gotong royong Partai difokuskan untuk kerja-kerja kerakyatan, riset, dan pengelolaan risiko bencana serta ancaman El Nino di berbagai area terdampak," pungkasnya.
Achmad Hidayat, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya, dinyatakan melanggar sejumlah aturan berat, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan manuver politik mendukung Jokowi yang juga telah dikeluarkan dari partai. Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 4 September 2026.
Dalam surat keputusan itu, DPP PDIP merinci berbagai pelanggaran etika dan disiplin yang dilakukan oleh Achmad, termasuk penyalahgunaan wewenang dan intimidasi terhadap pengurus partai. "Terbukti melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai, antara lain penyalahgunaan wewenang, meminta dan menerima sejumlah uang dengan alasan yang tidak dapat dibuktikan," demikian isi surat tersebut.
Selain pelanggaran administratif, kunjungan Achmad ke kediaman Jokowi dan pernyataannya yang mendesak partai untuk merehabilitasi status Jokowi sebagai kader juga menjadi perhatian DPP PDIP. "Sdr. Achmad Hidayat melakukan kunjungan ke rumah Joko Widodo dan beberapa hari kemudian membuat pernyataan agar Partai mempertimbangkan rehabilitasi kepada Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan yang telah dipecat," tulis surat tersebut.
Langkah Achmad dianggap sebagai tindakan yang melampaui kewenangannya sebagai kader. PDIP menilai sikapnya sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan partai. "Merupakan bentuk pembangkangan terhadap Keputusan Partai, karena pemecatan terhadap Joko Widodo telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di PDI Perjuangan," tambahnya.
Rekomendasi dari Komite Etik dan Disiplin PDIP yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2026 menyimpulkan bahwa tindakan Achmad termasuk dalam kategori pelanggaran berat. "Tindakan dan sikap Sdr. Achmad Hidayat sebagaimana tersebut di atas telah mencederai nama baik, martabat, wibawa dan kehormatan Partai," jelasnya.
Dengan dikeluarkannya keputusan ini, seluruh hak dan kewajiban Achmad Hidayat di PDIP dicabut. Ia kini dilarang menggunakan nama, lambang, atribut, maupun mengatasnamakan PDIP dalam segala bentuk aktivitas politik. Keputusan ini juga telah disampaikan kepada DPD PDIP Jawa Timur dan DPC PDIP Kota Surabaya.