Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menyebut pernyataannya sebagai fitnah dan upaya pembunuhan karakter. Pernyataan tersebut berkaitan dengan dugaan kedekatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya. Amien menyatakan bahwa ia siap untuk menghadapi jalur hukum jika pihak yang disebutkan merasa keberatan dan dapat membuktikan tudingannya.
Amien menegaskan bahwa ia telah mendapatkan informasi dari para ahli hukum yang menyatakan bahwa Komdigi tidak memiliki hak untuk mengklaim hal tersebut. Ia menambahkan bahwa hanya Teddy yang berhak untuk membawa masalah ini ke pengadilan. "Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan," ungkap Amien saat ditemui setelah acara Munas Partai Ummat di Sleman.
Amien juga menekankan pentingnya kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi yang dianut Indonesia. Ia berpendapat bahwa demokrasi akan berjalan baik jika kebebasan untuk mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar tidak dibatasi. Ia menyatakan bahwa perbedaan pendapat, termasuk yang berseberangan dengan pemerintah, adalah hal yang wajar selama menyangkut kepentingan bangsa.
Kontroversi ini bermula dari video yang diunggah Amien di kanal YouTube miliknya dengan judul 'JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL'. Video tersebut kini tidak dapat diakses. Sebelumnya, Meutya menyebut video itu sebagai pembunuhan karakter dan mengandung ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa.
Meutya menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi sebaran video yang mengandung narasi fitnah dan serangan personal terhadap Presiden RI. Ia menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks dan mengandung ujaran kebencian. Komdigi berencana mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menanggapi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi terkait video tersebut.
Dengan situasi yang berkembang, Amien Rais tetap berkomitmen untuk mempertahankan pernyataannya dan siap untuk menghadapi konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari pernyataannya tersebut.