Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2026 pada 5 Februari 2026. Perpres ini mengatur hak keuangan dan fasilitas yang diterima oleh hakim ad hoc, termasuk tunjangan, rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.
Dalam pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa hakim ad hoc akan menerima tunjangan setiap bulan, dengan rincian tunjangan yang tertera dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Selain itu, Perpres ini juga mengatur mengenai uang penghargaan yang akan diberikan kepada hakim ad hoc pada akhir masa jabatan, yang dihitung berdasarkan masa kerja.
Perhitungan masa jabatan yang diatur dalam pasal 12 ayat (4) menyebutkan bahwa untuk masa jabatan sampai dengan 1 tahun, hakim akan mendapatkan 0,2 kali uang penghargaan; lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun: 0,4 kali; lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun: 0,6 kali; lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun: 0,8 kali; dan lebih dari 4 tahun sampai kurang dari 5 tahun: 1 kali uang penghargaan. Hakim ad hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat karena sanksi administratif berat atau pidana tidak akan mendapatkan uang penghargaan.
Perpres ini juga menyatakan bahwa hakim ad hoc berhak menempati rumah negara dan mendapatkan fasilitas transportasi selama menjalankan tugas. Jika fasilitas tersebut tidak tersedia, hakim ad hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Berikut adalah besaran tunjangan hakim ad hoc terbaru berdasarkan kategori pengadilan: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Pengadilan Niaga, dengan tunjangan tertinggi mencapai Rp105.270.000 untuk tingkat kasasi.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan hakim ad hoc dan mendukung pelaksanaan tugas mereka dalam sistem peradilan di Indonesia.