Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi PDIP di DPR menolak usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengusulkan agar ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu disesuaikan dengan jumlah komisi di DPR.
Anggota fraksi PDIP, Said Abdullah, menyatakan bahwa jika ambang batas parlemen hanya didasarkan pada jumlah komisi yang berjumlah 13, hal itu tidak akan memenuhi prinsip keterwakilan dalam pengambilan keputusan di DPR. "Karena kalau hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak akan terpenuhi," ujarnya di kompleks parlemen, Senin (4/5).
Jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR untuk periode 2024-2029 saat ini adalah 19, yang terdiri dari 13 komisi dan enam badan. Berdasarkan usulan Yusril, setiap partai harus memperoleh minimal 13 kursi untuk dapat masuk ke DPR jika dikonversi dari perolehan suara sah hasil pemilu. Jumlah tersebut belum termasuk enam badan, yaitu Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Kerja Sama, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Legislasi, dan Badan Aspirasi.
Said menambahkan bahwa pihaknya sejak awal mengusulkan agar minimal jumlah kursi setiap fraksi atau partai di DPR adalah dua kali dari jumlah AKD, yaitu 38 kursi. "Dulu, seingat saya, saya pernah menyampaikan, yang ideal itu jumlah komisi plus AKD ada 6, itu artinya 19 kali 2, 38 kursi. Itulah jumlah minimal," kata Said.
Oleh karena itu, Ketua Badan Anggaran DPR itu mengusulkan agar ambang batas parlemen dalam revisi UU Pemilu ditetapkan sebesar 5,5 hingga 6 persen. "Karena enggak mampu satu orang di satu komisi itu tidak punya kemampuan. Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense," jelasnya.
Saat ini, angka ambang batas parlemen dalam UU Pemilu adalah 4 persen. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui amar putusannya telah meminta agar angka tersebut dikaji kembali oleh DPR.
Sementara itu, Yusril dalam usulannya juga menyarankan agar partai-partai yang tidak memenuhi 13 kursi di DPR dapat membentuk fraksi gabungan atau bergabung dengan fraksi besar. Menurutnya, ketentuan ini bertujuan agar suara masyarakat dalam pemilu tidak terbuang. "Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," kata Yusril setelah menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4).