Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa seorang anak berusia delapan tahun di Jakarta Selatan terjerat dalam kasus penipuan digital pada Selasa (27/10/2026). Pelaku menggunakan media sosial untuk menipu korban agar mengirimkan foto pribadi, yang kemudian dimanfaatkan untuk memeras orang tua si anak.
Modus Penipuan yang Diterapkan
Friderica menjelaskan bahwa penipuan ini melibatkan komunikasi melalui media sosial dengan seseorang yang dianggap sebagai teman oleh korban. "Usia termuda anak-anak yang kena scam di keuangan itu umur 8 tahun. Jadi caranya mereka, pakai sosial media, terus mereka berkomunikasi yang dipikir dengan temannya, kemudian diminta mengirim foto-foto pribadi," ujarnya di Jakarta Selatan.
Setelah mendapatkan foto, pelaku kemudian menghubungi orang tua korban untuk melakukan pemerasan. Dalam situasi ini, orang tua juga menjadi target pemerasan dengan ancaman akan menyebarkan foto anak mereka jika tidak membayar tebusan. "Akhirnya orang tuanya diperas, apabila tidak mengirim sejumlah uang tertentu, kemudian akan fotonya disebar dan lain-lain," jelasnya.
Pendidikan Keamanan Digital untuk Anak
Untuk mengatasi masalah ini, OJK melaksanakan pelatihan kelas digital di Sekolah Rakyat. Friderica menyatakan, "Hari ini OJK hadir bersama adik-adik semua di sekolah rakyat. Akan memberi pelatihan digital class. Mungkin yang langsung digital class. Jadi adik-adik kita ini sekarang banyak sekali hal-hal yang bisa membahayakan masa depan anak muda sekarang karena tidak paham apa sebenarnya yang terjadi terutama di sosial media dan lain-lain."
Melalui pelatihan ini, OJK berupaya memberikan pemahaman mengenai keamanan digital sejak dini agar anak-anak lebih waspada saat berinteraksi di platform media sosial.