Jakarta - Andre Rosiade, yang juga menjabat sebagai juru bicara Partai Gerindra, meminta kepada pengacara Hotman Paris Hutapea untuk tidak mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus hukum yang menimpa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam pernyataannya, Andre menekankan bahwa urusan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan Presiden.
“Saya meminta kepada Hotman Paris, jangan pernah mengaitkan pembelaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo. Itu sama sekali tidak ada urusannya,” ungkap Andre dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (19/7/2026).
Prabowo Tidak Mengintervensi Proses Hukum
Andre Rosiade, yang juga merupakan Wakil Ketua Fraksi Gerindra di DPR RI, menegaskan bahwa Prabowo tidak pernah melakukan intervensi dalam proses hukum. Ia memberikan contoh sikap Prabowo ketika ada anggota kabinet atau kepala daerah yang menghadapi masalah hukum. “Pak Prabowo dapat dipastikan tidak pernah mengintervensi kasus hukum. Bisa kita lihat selama ini, ketika ada wakil menteri mendapatkan persoalan hukum, Pak Prabowo tidak melakukan campur tangan sama sekali. Begitu juga dengan kepala daerah. Beliau dalam posisi mendukung penuh penegakan hukum,” ujarnya.
Andre juga mengingatkan tentang komitmen pemerintahan dalam memberantas korupsi. Ia menyatakan bahwa Prabowo selalu melihat korupsi dan kebocoran anggaran sebagai masalah serius yang merugikan masyarakat. “Sikap tegas Prabowo dibuktikan dengan sikap pantang mundur pemerintah dalam memburu para perampok uang negara,” tambahnya.
Komitmen Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Andre menyebutkan bahwa Prabowo berkomitmen untuk mengejar koruptor hingga ke ujung dunia demi menyelamatkan uang rakyat. Ia menjelaskan bahwa Prabowo sangat tegas kepada kabinetnya dan tidak ragu untuk memberikan ultimatum kepada jajarannya yang mencoba memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kepentingan pribadi. “Pak Prabowo kerap memberi ultimatum keras kepada anggota kabinet. Beliau menyatakan bahwa pejabat atau menteri yang tidak sepaham dengan komitmen antikorupsi dan berniat mencari keuntungan pribadi dari anggaran negara, dipersilakan untuk keluar dari pemerintahannya,” ungkap Andre.
Andre juga menekankan bahwa Presiden terus mendorong upaya pencegahan korupsi, salah satunya melalui perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa yang sering menjadi titik rawan terjadinya korupsi. “Presiden mendorong digitalisasi birokrasi, penggunaan teknologi, dan penggunaan e-katalog dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Tujuannya adalah untuk mengurangi kontak langsung antara pihak swasta dan pejabat pembuat komitmen, yang kerap menjadi titik rawan terjadinya suap dan kongkalikong,” jelasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut bahwa kasus yang menimpa Febrie adalah bentuk kriminalisasi. Ia bahkan mengaku tidak mengharapkan imbalan finansial dari Febrie, yang merupakan kliennya. “Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” kata Hotman saat memberikan pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7) malam.
Hotman kemudian menjelaskan alasan mengapa ia mau membela Febrie, dengan menyebut nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun. “Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman.
Ia juga merasa prihatin dengan kondisi Febrie saat ini, yang menurutnya adalah sosok berprestasi dan kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah yang sangat besar. “Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.