Fakta Hukum

Andrie Yunus Jalani Rawat Jalan Sejak 16 April, Menurut Dokter

Dokter spesialis bedah plastik mengonfirmasi bahwa aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah menjalani perawatan rawat jalan sejak 16 April. Hal ini disampaikan dalam persidangan kasus penyiraman air keras...

P
Padma Dewi
20 May 2026
19 pembaca
Andrie Yunus Jalani Rawat Jalan Sejak 16 April, Menurut Dokter
Dokter yang merawat Andrie Yunus menjadi ahli di sidang (Foto: detikFoto)

Jakarta - Parintosa Atmodiwirjo, seorang dokter spesialis bedah plastik, mengungkapkan bahwa Andrie Yunus, aktivis dari KontraS, telah menjalani perawatan rawat jalan sejak tanggal 16 April. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Parintosa saat menjadi saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Dalam sidang tersebut, keempat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Penasihat hukum terdakwa menanyakan mengenai status perawatan Andrie setelah insiden yang terjadi pada 13 Maret, saat Andrie mendatangi rumah sakit. Parintosa menjelaskan bahwa Andrie telah menjalani rawat jalan setelah sebelumnya dirawat di rumah sakit karena luka yang dialaminya.

Detail Perawatan Andrie Yunus

Parintosa menyatakan, "Saudara AY sudah rawat jalan. Jadi sudah rawat jalan, saya lupa, mesti saya buka kembali catatannya. Tapi yang bersangkutan, ketika memang ada fase panjang dirawat karena lukanya masih luas, kemudian sampai lukanya sudah tidak begitu luas, itu kemudian kita bisakan rawat jalan." Ia menambahkan bahwa Andrie datang untuk perawatan lanjutan dan operasi.

Tim penasihat hukum juga menanyakan tanggal pasti ketika Andrie mulai menjalani rawat jalan. Parintosa menegaskan bahwa perawatan tersebut dimulai pada 16 April dan Andrie masih rutin melakukan kontrol di RSCM. "Keluarnya tanggal 16 April," jelasnya.

Dakwaan Terhadap Terdakwa

Sebelumnya, oditur militer mendakwa keempat prajurit TNI tersebut atas tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena rasa kesal terhadap Andrie. Mereka mengenal Andrie pada 16 Maret 2025 ketika ia melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.

Oditur menyampaikan, "Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI." Para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie dan membagi tugas dalam melaksanakan aksi penyiraman tersebut.

Dakwaan terhadap keempat tentara tersebut mencakup pelanggaran Pasal 469 ayat 1, subsider Pasal 468 ayat 1, lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Sebagian judul dan isi berita diperbarui pada pukul 11.40 WIB setelah ahli dalam persidangan menyampaikan koreksi atas pernyataannya)

Artikel Terkait