Fakta Hukum

PWI Menarik Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Terkait Pernyataan Kontroversial

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah mencabut laporan polisi yang diajukan terhadap Hotman Paris Hutapea setelah adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

D
Dila Rakasiwi
28 July 2026
7 pembaca
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026). (Wildan/detikcom)
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026). (Wildan/detikcom)

Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi yang ditujukan kepada pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataan 'lu punya otak nggak' yang diucapkan saat konferensi pers. PWI dan Hotman telah mencapai kesepakatan damai mengenai masalah ini.

"Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," ungkap Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Selasa (28/7/2026).

Pertemuan untuk Perdamaian

Pencabutan laporan ini terjadi setelah pertemuan antara Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, dan Hotman yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. PWI menyatakan bahwa laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya kini dianggap selesai.

"PWI telah melakukan suatu perdamaian yang tadi pagi dilakukan di suatu tempat di Jakarta dengan Ketua Umum. Kami PWI, saya sendiri bidang hukum, sudah melaksanakan pencabutan itu. Dengan demikian, persoalan mengenai pelaporan terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai," jelas Anrico.

Permintaan Maaf dan Proses Selanjutnya

Anrico menambahkan bahwa Hotman telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ketua Umum PWI dalam proses mediasi sebelumnya. PWI kini menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

"Kemudian, setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang sudah sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus," tuturnya.

"Proses hukum selanjutnya adalah kami serahkan kepada penyidik. Kalau ini delik aduan tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian ya tentu si pelapor mencabut pelaporannya. Setelah itu, mereka akan melakukan satu gelar atau apa pun ya kita serahkan ke penyidik," imbuhnya.

Hotman Paris sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dua laporan. Laporan pertama diajukan oleh PWI dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin, 20 Juli 2026, oleh Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, yang menuduh Hotman Paris melanggar Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Laporan terbaru juga diajukan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia, yang terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Artikel Terkait