Fakta Hukum

--- Kepala Seksi Bea Cukai Perintahkan Staf untuk 'Bersih-bersih' Setelah Tahu Dipantau KPK ---

--- Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan, mengaku telah memerintahkan stafnya untuk melakukan tindakan pembersihan setelah mengetahui bahwa mereka sedang dipant...

D
Dila Rakasiwi
28 July 2026
5 pembaca
Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (Kurniawan/detikcom)
Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (Kurniawan/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan, mengaku telah memerintahkan stafnya untuk melakukan tindakan pembersihan setelah mengetahui bahwa mereka sedang dipantau oleh KPK. ---CONTENT---

Jakarta - Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan di Ditjen Bea Cukai, mengungkapkan bahwa ia telah menginstruksikan stafnya untuk melakukan 'bersih-bersih'. Perintah tersebut muncul setelah ia merasa panik mengetahui bahwa pihaknya sedang dalam pengawasan KPK. Pernyataan ini disampaikan Bayu saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (28/7/2026).

Perintah untuk Menghilangkan Jejak

Bayu menjelaskan bahwa ia meminta stafnya yang bernama Salisa untuk melakukan pembersihan setelah menerima informasi mengenai pengawasan KPK. "Saksi perintahkan kepada Salisa (staf) untuk tadi, menghilangkan jejak ya, tadi. Jadi pokoknya tadi amplop-amplop dibakar, kemudian kami punya bukti CCTV-nya, cuma bukan di momen ini kami tampilkan. Itu bagaimana?" tanya jaksa kepada Bayu.

Bayu menjawab, "Jadi waktu itu bahasanya saya, saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya 'bersih-bersih saja', gitu." Jaksa kemudian bertanya lebih lanjut mengenai makna dari istilah 'bersih-bersih' yang digunakan Bayu. "Ya karena sudah ada atensi, dari informasilah," jawab Bayu.

Informasi Pengawasan yang Diterima

Jaksa melanjutkan dengan menanyakan maksud dari kata 'atensi' yang diucapkan Bayu, serta informasi apa yang diterimanya dan dari siapa. Bayu menjelaskan, "Jadi ada, ada informasi dari Pak Sisprian bahwa ada aparat penegak hukum yang, mengincar gedung, bahasanya gedung Sumatera." Ia menambahkan, "Gedung Sumatera itu gedung tempatnya P2."

Jaksa kembali bertanya, "Oh, P2 ya. Siapa itu Pak yang mantau-mantau?" Bayu menjawab, "Ya waktu itu tidak disampaikan secara detail, cuma ada aparat penegak hukum yang memantau. Jadi wujud dari kepanikan atau sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi diminta dibersih-bersih. Waktu itu saya, saya di ruangan saya, sama Sisprian, sama Salisa dipanggil. Salisa diminta untuk 'bersih-bersih'."

Budiman Bayu sendiri kini telah menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai dan diadili dalam berkas terpisah dari tiga rekannya. Sebelumnya, jaksa telah mendakwa tiga pejabat Bea Cukai yang menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 78,8 miliar. Ketiga terdakwa tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Selain ketiga nama tersebut, terdapat tiga terdakwa penyuap yang telah menjalani sidang dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Vonis lengkapnya adalah sebagai berikut: Pimpinan Blueray Cargo, John Field, dijatuhi hukuman 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan; Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, dihukum 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan; serta Ketua tim dokumen Blueray Cargo, Andri, juga dihukum 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Simak juga video mengenai Bea Cukai yang membongkar penimbunan miras ilegal senilai Rp 12 miliar di Bali.

Artikel Terkait