Fakta Nasional

Bupati Sukoharjo Terjerat Kasus Pemerasan, Ucapan yang Menghebohkan

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri. Ucapan-ucapan Etik saat melakukan pemerasan ini mengejutkan banyak pihak.

A
Amara Rukmana
13 July 2026
48 pembaca
Etik Suryani (rompi oranye) saat ditahan KPK (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Etik Suryani (rompi oranye) saat ditahan KPK (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Etik Suryani, Bupati Sukoharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pemotongan pembayaran pegawai negeri di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Ucapan Etik saat memeras anak buahnya menjadi sorotan publik.

Etik Suryani menjabat sebagai Bupati Sukoharjo untuk periode 2021-2025 dan 2025-2030. Suaminya, Wardoyo Wijaya, juga pernah menjabat sebagai Bupati Sukoharjo selama dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2021. KPK mengungkap bahwa Etik memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai alat untuk melakukan pemerasan.

Penggunaan SK Bupati untuk Pemerasan

Etik meminta Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh pegawai di BPKAD. "Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK.

KPK mengindikasikan bahwa praktik pemerasan ini merupakan kelanjutan dari tindakan yang diduga dilakukan oleh suami Etik saat menjabat sebagai Bupati. Asep menjelaskan bahwa ucapan Etik saat meminta 'Setoran upah pungut' mengandung kode yang mengarah pada pemerasan.

Ucapan yang Menggugah Keheranan

Berikut adalah beberapa kalimat yang diduga diucapkan oleh Etik saat meminta 'Setoran upah pungut':

  • 'Tambahan upah pungut kae ono tho?' (Tambahan upah pungut itu ada kan?)
  • 'Kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar)
  • 'Padakno karo bapak' (samakan dengan bapak).

Asep menambahkan bahwa maksud dari ucapan tersebut adalah agar jumlah uang yang disetor disesuaikan dengan setoran yang dilakukan pada masa Bupati sebelumnya.

Asep juga mengungkapkan bahwa suami Etik, Wardoyo, diduga pernah memberikan instruksi kepada jajaran BPKAD untuk mengumpulkan uang dengan pernyataan, "Wes dilantik ojo mendeleng wae" (sudah dilantik, jangan diam saja). Ini menunjukkan bahwa pegawai di BPKAD diharapkan memberikan setoran kepada Bupati saat itu.

Sejak menjabat pada 2021 hingga 2026, Etik diduga telah menerima sekitar Rp 2,93 miliar dari praktik 'upah pungut'. Selain itu, Etik juga diduga meminta setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengumpulkan setoran rutin, dengan ucapan yang sama, 'Padakno karo bapak' (Samakan dengan bapak).

Asep menjelaskan bahwa pada masa Bupati sebelumnya, juga terdapat permintaan setoran kepada pegawai Bagian Umum dengan instruksi untuk 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun). Diduga Tri mengumpulkan uang pada saat momentum Tunjangan Hari Raya (THR) dan memberikan setoran dari pengeluaran fiktif serta markup pengadaan kepada Etik.

KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 21,2 miliar dalam kasus ini, yang terdiri dari uang dalam berbagai pecahan mata uang asing serta emas seberat 2,5 Kg.

Artikel Terkait