Tuesday, 05 May 2026
Fakta Politik

DPR Mengawali Penyusunan RUU Satu Data yang Terdiri dari 130 Pasal dan 16 Bab

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memulai langkah penyusunan RUU Satu Data, yang direncanakan mencakup 130 pasal dalam 16 bab, untuk meningkatkan integrasi data di seluruh sektor.

P
Panca Akbar Saputra
07 April 2026 19 pembaca
DPR Mengawali Penyusunan RUU Satu Data yang Terdiri dari 130 Pasal dan 16 Bab

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah resmi memulai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data. RUU ini dirancang untuk menciptakan suatu kerangka hukum yang dapat mengatur integrasi dan pemanfaatan data di seluruh sektor pemerintahan. Dengan jumlah total hingga 130 pasal yang terbagi dalam 16 bab, RUU ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas penggunaan data di Indonesia.

Proses penyusunan RUU Satu Data ini dimulai sebagai respons terhadap kebutuhan yang semakin tinggi akan pengelolaan data yang terintegrasi dan efektif. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pihak, baik pemerintah, akademisi, maupun masyarakat sipil, menyuarakan perlunya sebuah regulasi yang dapat menyatukan data-data yang tersebar di berbagai instansi. Dengan adanya RUU ini, pemerintah berharap akan tercipta standardisasi dalam pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang dapat digunakan oleh semua pihak.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan, "RUU Satu Data diharapkan tidak hanya mempermudah akses data bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kualitas data yang dikelola oleh pemerintah." Ia menambahkan bahwa dengan adanya satu data yang terpadu, berbagai kebijakan publik dapat dirumuskan lebih tepat sasaran, karena didukung oleh data yang valid dan terpercaya.

Lebih lanjut, RUU ini juga memberikan gambaran mengenai tanggung jawab setiap lembaga pemerintahan dalam pengelolaan data. Hal ini penting untuk mengurangi terjadinya tumpang tindih informasi yang selama ini sering terjadi akibat pengolahan data yang tidak terkoordinasi. "Pengelolaan data yang baik merupakan fondasi bagi pembangunan yang lebih berkualitas," ungkapnya.

RUU Satu Data ini juga akan mencakup berbagai aspek, mulai dari definisi data, jenis-jenis data, hingga mekanisme pertanggungjawaban dalam pengolahan data. Hal ini diharapkan akan mengatur dengan jelas bagaimana data dapat diakses dan digunakan secara etis, menjaga privasi individu, serta melindungi data sensitif dari penyalahgunaan.

Dengan penyusunan RUU Satu Data, DPR berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan data. Melalui undang-undang ini, diharapkan akan tercipta ekosistem yang mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang lebih baik. Proses ini masih dalam tahap awal, dan DPR bersama dengan berbagai pemangku kepentingan akan terus berkomunikasi untuk menyempurnakan isi dari RUU ini.

Selanjutnya, DPR dijadwalkan untuk mengadakan serangkaian diskusi dan dengar pendapat dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta pakar data, guna mendapatkan masukan yang konstruktif dan beragam. RUU Satu Data diharapkan tidak hanya menjadi sebuah regulasi yang formal, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif dalam praktik.

Tidak ada tag untuk artikel ini

// Artikel Terkait