Fakta Nasional

--- DPR Tegaskan Tidak Perlu Izin Presiden untuk Menetapkan Tersangka ---

--- Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menanggapi pernyataan pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris, dengan menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan izin Presiden dalam penetapan t...

D
Dila Rakasiwi
19 July 2026
48 pembaca
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra (Anggi/detikcom)
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra (Anggi/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menanggapi pernyataan pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris, dengan menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan izin Presiden dalam penetapan tersangka. ---CONTENT---

Jakarta - Soedeson Tandra, anggota Komisi III DPR, menolak pernyataan yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea, pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk meminta izin Presiden sebelum menetapkan status tersangka bagi Febrie. "Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden," ungkap Soedeson dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (19/7/2026).

Aturan Imunitas Jaksa Dibatalkan

Soedeson menjelaskan bahwa aturan mengenai imunitas jaksa yang terdapat dalam Undang-Undang Kejaksaan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menekankan bahwa setiap individu, tanpa memandang status sosial atau jabatan, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. "Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Pentingnya Penegakan Hukum yang Adil

Lebih lanjut, Soedeson meminta agar Tim 9 yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung untuk menangani kasus Febrie Adriansyah bertindak dengan tegas. Ia menekankan perlunya Tim 9, yang sebagian besar terdiri dari jaksa eks KPK, untuk memperhatikan perasaan masyarakat terkait rasa keadilan. "Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia dan menjaga nama baik institusi," ujarnya.

Soedeson juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi, yang merupakan bagian dari Asta Cita. Ia berharap agar nama Presiden tidak dilibatkan dalam kasus ini. "Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris mengklaim bahwa kasus yang menimpa Febrie adalah bentuk kriminalisasi. Ia juga menyatakan bahwa ia tidak mengharapkan imbalan finansial dari Febrie, yang merupakan kliennya. "Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujarnya saat memberikan pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7) malam.

Hotman kemudian menjelaskan alasan ia bersedia membela Febrie, dengan menyebutkan hubungan profesionalnya dengan Presiden Prabowo Subianto. "Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ungkap Hotman.

Ia mengungkapkan rasa prihatin atas kondisi Febrie saat ini, yang menurutnya adalah sosok berprestasi dan kebanggaan Presiden Prabowo. "Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.

Lihat juga Video Satu Kasus Beda Nasib: Don Ritto Ditahan, Febrie Adriansyah Tidak.

Artikel Terkait