Jakarta - Aktor Dude Harlino telah menyerahkan uang sebesar Rp 5,25 miliar kepada penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri. Uang tersebut merupakan honor yang diterima oleh Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, saat mereka menjabat sebagai brand ambassador untuk PT Dana Syariah Indonesia.
"Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar 5,2 setengah M (miliar). Rp 5 miliar 250 juta," ungkap pengacara Dude, Haris Azhar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).
Langkah Empati kepada Korban
Dude Harlino menyatakan bahwa rencana pengembalian uang tersebut telah dibahasnya sejak lama. Dia menganggap langkah ini sebagai bentuk empati kepada para korban dari dugaan penggelapan yang dilakukan oleh bos Dana Syariah Indonesia. "Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," kata Dude.
Dia juga menegaskan bahwa dirinya mematuhi semua prosedur hukum yang berlaku dan menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran. "Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih," ucapnya.
Penyidikan dan Proses Hukum
Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa pengembalian uang dari Dude telah diterima. Dia menambahkan bahwa uang tersebut kini disita sebagai bagian dari pelacakan aset. "Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara," ujar Susatyo.
Susatyo menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan merupakan akumulasi honor yang diterima Dude selama menjadi brand ambassador. "Iya, jadi hasil pemeriksaan kita, DH itu menerima sejumlah uang sebagai brand ambassador. Iya, ya segitu (nominal yang diserahkan Rp 5,2 miliar)," imbuhnya.
Perlu diketahui, nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebelumnya muncul dalam dakwaan tiga terdakwa kasus penggelapan PT Dana Syariah Indonesia. Dalam dokumen dakwaan tersebut, keduanya disebut menerima bayaran masing-masing sebesar Rp 750 juta untuk peran mereka sebagai brand ambassador.
"Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambasador PT DSI," jelas Kasi Intel Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, saat dimintai konfirmasi.
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Dakwaan dibacakan dalam persidangan di PN Depok, Rabu (22/7).
Dakwaan tersebut menyebutkan adanya pengeluaran biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador melalui perusahaan afiliasi untuk kebutuhan PT Dana Syariah Indonesia. Jaksa menyatakan bahwa pembayaran kepada brand ambassador dilakukan seolah-olah sebagai lender.
"Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Harlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000," demikian isi dakwaan yang dikonfirmasi oleh Barkah.
Tonton juga video "Dude Harlino Serahkan Honor Jadi BA PT DSI Rp 5,2 M ke Polisi."