Jakarta - Pengacara Elza Syarief telah resmi mengundurkan diri dari posisi sebagai kuasa hukum Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil setelah Elza merasa bahwa Sony tidak bersikap jujur.
Elza mengungkapkan bahwa ia telah menyampaikan pengunduran dirinya sejak hari Senin (15/6). Sebelumnya, pada hari Jumat (11/6), Kejaksaan Agung telah menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang merupakan orang dekat Sony, sebagai tersangka dalam kasus ini. Asep diduga terlibat dalam penentuan lokasi SPPG di berbagai daerah.
Keputusan Mundur Karena Ketidakjujuran
Elza menyatakan kekecewaannya terhadap Sony yang dinilai tidak jujur. Ia awalnya berkomitmen untuk membantu Sony secara pro bono karena percaya bahwa kliennya tersebut bersih dari tuduhan. Namun, setelah menerima informasi dari Kejaksaan Agung yang mengindikasikan bahwa Sony diduga menerima uang dari Asep, Elza memutuskan untuk mundur.
"Tidak jujur. Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri, terus saya juga dapat kabar juga sekarang ya, setelah saya mundur ini saya dapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini gitu loh," ungkapnya.
Penyidikan Kasus Korupsi yang Berlanjut
Kejaksaan Agung saat ini sedang mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025-2026. Mereka mengidentifikasi adanya dua klaster korupsi di BGN yang saling terkait. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dua klaster tersebut berkaitan dengan jual beli titik SPPG dan pengadaan barang atau jasa yang dimarkup.
Penyidik berfokus pada dugaan adanya oknum yang memperjualbelikan titik lokasi SPPG. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka, yang diduga terlibat dalam penentuan lokasi SPPG.
Selain itu, dalam klaster kedua yang berkaitan dengan pengadaan aset, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka. AM diduga melakukan lobi dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sebelum proyek dimulai, serta melakukan markup harga dan memanipulasi dokumen berita acara serah terima.
"Anggaran (proyek pengadaan) sekitar Rp 1,1 triliun. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum atau dikondisikan," jelas Syarief.
Saat ini, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi BGN, termasuk mantan Kepala BGN, Dadan Hinyana, serta mantan Wakil Kepala BGN lainnya.