Jakarta - Elza Syarief, seorang pengacara, mengungkapkan bahwa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, tidak bersikap jujur terkait kasus korupsi yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Akibat penilaian tersebut, Elza memilih untuk mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Sony, keputusan yang diambilnya pada hari Senin (15/6).
Informasi terbaru menunjukkan bahwa pada hari Jumat (11/6), Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dari pihak swasta, yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS), yang merupakan orang dekat Sony Sonjaya. Asep diduga terlibat dalam penentuan lokasi SPPG di berbagai daerah. Sebelumnya, Elza berkomitmen untuk membantu Sony secara pro bono, dengan keyakinan bahwa Sony tidak terlibat dalam tindakan korupsi. Namun, setelah menerima informasi dari Kejaksaan Agung yang mengindikasikan bahwa Sony diduga menerima uang dari Asep, Elza memutuskan untuk mundur.
Keterangan Elza Syarief
Elza menyatakan, "Tidak jujur. Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri, terus saya juga dapat kabar juga sekarang ya, setelah saya mundur ini saya dapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini gitu loh." Pernyataan ini menunjukkan ketidakpuasan Elza terhadap integritas Sony dalam kasus yang sedang berlangsung.
Proses Permohonan Justice Collaborator
Kejaksaan Agung RI saat ini masih menelaah permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya dalam kasus korupsi tata kelola program MBG untuk tahun 2025-2026. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa ada tiga pertimbangan dalam menentukan permohonan JC tersebut. "Nah, ini ada tiga nih. Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar nanti kita putuskan," ujarnya di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026).
Febrie juga menyatakan bahwa jumlah nama yang disebutkan oleh Sony masih belum diketahui secara pasti, tetapi ia menegaskan bahwa nama-nama tersebut pasti terkait dengan lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. "Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya. Tapi kan pasti di situ kan nanti ada, ada apa? Ada keterkaitan dari para tersangka ini kan," tambahnya.
Peluang Penerapan TPPU
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka membuka kemungkinan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika terdapat alat bukti yang cukup. "Kalau ada alat bukti pastilah," ungkap Febrie saat ditanya mengenai peluang penerapan pasal TPPU di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026).
Febrie menambahkan bahwa pihaknya sedang melengkapi bukti-bukti terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan perkara. "Pastilah, kalau ada alat bukti kita kejar," ujarnya. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penerapan pasal TPPU tidak hanya bertujuan untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk mengusut tuntas perkara ini.
Dengan penetapan lima tersangka yang melibatkan mantan petinggi BGN dan penyedia motor listrik BGN, kasus ini terus berkembang. Daftar para tersangka mencakup: 1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, 2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, 3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, 4. Asep Yusuf Somantri atau AYS, dan 5. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).