Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status tersangka ini terjadi saat Febrie masih menjalani tugasnya di Kejaksaan Agung.
Modus Operandi yang Diduga Dilakukan
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, yang juga merupakan koordinator Tim 9 yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa modus operandi yang diduga dilakukan oleh Febrie adalah melalui tindakan TPPU yang berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Rudi menyatakan, "Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan."
Proses Penahanan dan Temuan Barang Bukti
Rudi Margono menambahkan bahwa ia tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini, karena hal tersebut berkaitan dengan materi pembuktian. Ia mengungkapkan, "Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya."
Setelah diperiksa di Kejaksaan Agung, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan saat dibawa ke mobil. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan KPK. Rudi menjelaskan, "Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam."
Kejaksaan Agung juga sedang menyelidiki empat surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri. Salah satu Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU yang melibatkan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Sebelumnya, tiga Sprindik yang ada mencakup kasus dugaan korupsi di ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batubara untuk PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik.
Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 19.00 WIB. Penggeledahan di kediamannya beberapa waktu lalu mengungkapkan adanya emas dan uang tunai yang signifikan.