Fakta Nasional

Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka, KPK dan Komisi III DPR Terlibat Pengawasan

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah mengundurkan diri dari jabatannya. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi di tiga sektor, dan Komisi III DPR berkomitmen untuk mengaw...

U
Ulam Kirana
12 July 2026
49 pembaca
Foto: Plt Jampidsus Rudi Margono (kanan) bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kiri) saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Gilang Faturahman/detikfoto)
Foto: Plt Jampidsus Rudi Margono (kanan) bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kiri) saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Gilang Faturahman/detikfoto)

Jakarta - Febrie Adriansyah kini resmi menjadi tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) setelah sebelumnya mengundurkan diri dari posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penetapan tersangka ini berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi yang meliputi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan berada di bawah supervisi KPK.

Peran Komisi III DPR dalam Pengawasan Kasus

Komisi III DPR yang menangani masalah hukum juga mengambil langkah-langkah untuk mengawasi perkembangan kasus yang melibatkan Febrie. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini tidak hanya melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi juga akan berada di bawah pengawasan KPK. Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman saat memimpin rapat khusus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

“Jampidsus tetapi tetap ingin bersinergi dengan Kortas Tipikor, dan nanti akan disupervisi oleh KPK, ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini,” ungkap Habiburokhman.

Pembentukan Panja untuk Pengawasan Kasus

Dalam rapat khusus tersebut, Komisi III DPR RI sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas mengawasi penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum. Panja ini akan dipimpin oleh Habiburokhman sebagai Ketua.

Habiburokhman menegaskan bahwa pembentukan panja ini merupakan wujud komitmen DPR untuk memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas. Dia menekankan bahwa pengunduran diri mantan Jampidsus tidak seharusnya menghambat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. “Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

Ketua Komisi III DPR juga menekankan bahwa kasus yang melibatkan Febrie berkaitan dengan oknum, bukan institusi. “Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” jelasnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa mereka akan memastikan tidak ada tindakan yang melampaui kewenangan hukum di antara institusi selama penyelidikan berlangsung. “Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.

Dengan demikian, Komisi III DPR berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus ini.

Artikel Terkait