Fakta Nasional

Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Posisi Jampidsus

Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, yang dianggap sebagai langkah untuk menjaga integritas lembaga.

A
Agustinus Jaya Wiratama
11 July 2026
58 pembaca
Febrie Adriansyah (Gilang Faturahman/detikFoto)
Febrie Adriansyah (Gilang Faturahman/detikFoto)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk mempertahankan integritas lembaga.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada hari yang sama.

Penghormatan terhadap Keputusan

Anang menambahkan bahwa Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan bahwa semua tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa akan tetap berjalan dengan baik. "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Kejagung juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tuturnya.

Klarifikasi Terkait Penggeledahan

Sebelumnya, Febrie memberikan tanggapan mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia mengonfirmasi bahwa rumah yang terletak di kawasan Sentul, Bogor, adalah miliknya. "Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ungkap Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/7/2026) siang.

Mengenai penemuan uang dan emas seberat 74 kilogram oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan bahwa ia siap untuk memberikan klarifikasi. Namun, ia menekankan bahwa penjelasan lengkap akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dalam forum jumpa pers. "Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," pungkas Febrie.

Artikel Terkait