Fakta Nasional

Geisz Chalifah Mengungkap Alasan Pemanggilannya oleh KPK

Geisz Chalifah memberikan penjelasan mengenai pemanggilannya oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terkait transaksi proper...

D
Dila Rakasiwi
29 July 2026
3 pembaca
Geisz Chalifah (Tiara Aliya/detikcom)
Geisz Chalifah (Tiara Aliya/detikcom)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Geisz Chalifah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Geisz menjelaskan bahwa pemanggilannya berkaitan dengan transaksi jual beli rumah yang terjadi di masa lalu.

Geisz menyatakan bahwa ia telah terlibat dalam bisnis properti sejak tahun 1990-an. Pada tahun 2013, ia membeli sebidang tanah di Pasar Minggu untuk dibangun tiga unit rumah. "Pada tahun 2013, saya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut saya membangun tiga unit rumah. Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014," ungkap Geisz dalam keterangan tertulisnya.

Pemanggilan KPK untuk Penjelasan Proses Jual Beli

Geisz menegaskan bahwa sertifikat tanah tersebut terdaftar atas namanya dan telah dialihkan kepada pembeli. Ia menjelaskan bahwa KPK memanggilnya untuk mendalami proses jual beli yang terjadi. "KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada hubungan lain yang dimilikinya dengan pihak yang berperkara, selain dari transaksi jual beli rumah. "Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan. Saya memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam. Suasana pemeriksaan berlangsung baik dan profesional," kata Geisz.

Kasus Korupsi Rita Widyasari dan Tersangka Lainnya

Di sisi lain, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, "Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS."

Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Ia kemudian diadili dan pada tahun 2018 dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 600 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan bahwa Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukum yang dilakukan Rita untuk melawan vonis tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung pada tahun 2021. Saat ini, Rita telah menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu dan kini sudah bebas.

Selain kasus gratifikasi, Rita juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK mengungkapkan bahwa pada Juli 2024, Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang.

Artikel Terkait