Fakta Hukum

KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Pegawai PUPR Muara Enim Terkait Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pegawai Dinas PUPR Muara Enim dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek terkait kasus korupsi Bupati Muara Enim, Edison. Dalam penggeledahan ters...

A
Amara Rukmana
13 September 2026
4 pembaca
Gedung Merah Putih KPK (B Belia/detikcom)
Gedung Merah Putih KPK (B Belia/detikcom)

Jakarta - KPK melaksanakan penggeledahan di kediaman pegawai Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim serta rumah seorang pihak swasta yang terlibat dalam proyek yang berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Dari hasil penggeledahan ini, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa perangkat elektronik.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan di dua lokasi tersebut merupakan bagian dari serangkaian tindakan yang juga mencakup penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Muara Enim. Kegiatan ini dilakukan pada hari sebelumnya.

Penyitaan Barang Bukti Elektronik

Budi menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan, sejumlah barang bukti elektronik telah diamankan oleh penyidik. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik," ungkap Budi kepada wartawan pada hari Jumat (11/9/2026).

Barang bukti yang disita saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan oleh pihak penyidik. "Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan menganalisis informasi dalam BBE dimaksud, untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini," lanjut Budi.

Kasus Korupsi Bupati Muara Enim

Dalam penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan kantor PBJ Kabupaten Muara Enim, penyidik juga mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengerjaan proyek di daerah tersebut. Sebagai informasi, Bupati Edison ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Senin (8/6) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (9/6).

Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu: 1. Bupati Muara Enim, Edison; 2. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; 3. Keponakan Bupati, Adi Triyadi; 4. Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

KPK menduga bahwa Edison menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Cory, yang diduga disalurkan melalui Abi Nurwardani. Suap tersebut diduga berkaitan dengan upaya menjaga 'hubungan baik' karena PT MSA, sebagai penyedia smart board, memperoleh proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim pada tahun 2025. Selain itu, Abi juga diduga menerima setoran uang dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang sekitar Rp 1,9 miliar.

Pada hari Rabu (10/6), KPK juga melakukan OTT terhadap lima ASN BPK dan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari pihak Edison ke pihak BPK, di mana pihak BPK diduga meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.

Artikel Terkait