Sebanyak 352 siswa dari sejumlah sekolah dasar di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga mengalami keracunan akibat Makanan Bergizi Gratis (MBG). Irma Chaniago, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, mengungkapkan keheranannya mengingat banyaknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah ditutup oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kok terjadi lagi ya, padahal sudah cukup banyak yang di-suspend terkait dengan SPPG yang tidak sesuai persyaratan seperti Laik Higiene dan IPAL,” ujar Irma kepada wartawan pada Minggu (13/9/2026).
Pihak Terkait Diminta Bertanggung Jawab
Irma menilai bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan MBG di dapur harus bertanggung jawab atas insiden ini. Ia juga meminta agar sumber daya manusia (SDM) di SPPG tersebut segera diganti. “SDM dari BGN yang ada di SPPG tersebut harus diganti, karena tidak bertanggung jawab. Harusnya makanan yang bermasalah tidak bisa keluar dari dapur jika mereka bekerja dengan baik,” tegasnya.
Para siswa dilaporkan mengalami gejala seperti muntah dan pusing setelah mengonsumsi MBG tersebut. Menurut informasi yang diperoleh dari detikBali pada Jumat (11/9), Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan MBG Lombok Tengah memastikan bahwa para korban telah mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.
Pemeriksaan dan Evaluasi SPPG
Ketua Satgas MBG Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap kondisi siswa yang dirawat di beberapa Puskesmas. “Kebetulan baru Pak Asisten II, sudah menuju ke Lokasi SPPG dan Puskesmas, beliau laporkan ke saya bahwa sebagian dari siswa korban keracunan MBG ini sudah pulang,” jelas Firman pada Jumat (11/9).
Sementara itu, Fathul Gani, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Program MBG NTB, mengungkapkan bahwa SPPG yang menyuplai makanan kepada 352 siswa tersebut terancam akan dikenakan sanksi suspend atau dihentikan sementara. Fathul menegaskan bahwa sanksi ini akan diterapkan sebagai bagian dari evaluasi. “Ya kalau melihat situasi otomatis suspend,” katanya saat ditemui di kantor Gubernur NTB.
Jika terbukti bersalah, durasi penghentian sementara akan ditentukan oleh keputusan BGN. Menurutnya, penghentian sementara ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan dan kondisi psikologis para penerima manfaat agar tidak mengalami trauma saat mengonsumsi makanan MBG. “Cuma jangka waktunya (suspend) nanti menunggu keputusan BGN. Sebagai bahan evaluasi apalagi ini menimbulkan keracunan,” tutupnya.