Fakta Hukum

--- Gugatan Terhadap UU Perkawinan: Suami Sebagai Penyedia Materi dan Istri Mengatur Domestik ---

--- Seorang advokat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal dalam UU Perkawinan yang dianggap menciptakan diskriminasi gender. Gugatan ini menyoroti pembagian peran suami dan istri dal...

E
Eko Prasetyo
19 May 2026
26 pembaca
---
Gugatan Terhadap UU Perkawinan: Suami Sebagai Penyedia Materi dan Istri Mengatur Domestik

---
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Anggi Muliawati/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Seorang advokat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal dalam UU Perkawinan yang dianggap menciptakan diskriminasi gender. Gugatan ini menyoroti pembagian peran suami dan istri dalam rumah tangga. ---CONTENT---

Jakarta - Seorang advokat bernama Moratua Silaban telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berfokus pada salah satu pasal yang mengatur kewajiban suami dan istri. Berdasarkan informasi dari situs MK pada Selasa (19/5/2026), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 159/PUU-XXIV/2026.

Pasal yang digugat adalah Pasal 34 UU 1/1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi: (1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (2) Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Diskriminasi Gender dalam Kewajiban Perkawinan

Moratua Silaban berpendapat bahwa pasal tersebut menciptakan diskriminasi gender. Ia menilai bahwa suami secara mutlak dituntut untuk menjadi penyedia materi, sementara istri ditempatkan dalam peran stereotip sebagai pengatur urusan domestik. "Kedua norma a quo secara tekstual dan struktural menciptakan diskriminasi gender. Suami dituntut secara mutlak sebagai mesin penyedia materi, sementara isteri diposisikan secara stereotipikal murni sebagai pengurus domestik rumah tangga, sehingga meminggirkan esensi kemitraan dalam sebuah ikatan perkawinan," ungkapnya dalam dokumen permohonannya.

Konflik dalam Rumah Tangga Akibat Norma yang Kaku

Dalam gugatannya, Moratua mengungkapkan bahwa ia harus menghadapi konflik dalam perkawinan yang disebabkan oleh pasal tersebut. Ia menyebut bahwa norma ini berpotensi merusak rumah tangga. "Kerugian Pemohon bukan sebatas kerugian teoretis, melainkan kerugian faktual (actual loss) yang bersifat spesifik dan aktual. Pemohon yang secara sah terikat dalam perkawinan dan telah berupaya melindungi keadilan harta melalui perjanjian pranikah secara nyata harus menghadapi konflik transaksional akibat kekakuan norma a quo yang bermuara pada hancurnya institusi rumah tangga Pemohon sebagaimana terbukti dalam proses gugatan perceraian," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa beban finansial yang ditanggungnya sangat besar dan tidak sebanding. Moratua menuduh pihak istrinya mengeksploitasi situasi tersebut hingga berujung pada gugatan wanprestasi. "Bahkan, hak konstitusional Pemohon atas pelindungan harta benda dilanggar secara aktual ketika pihak isteri secara sepihak mengambil barang-barang berharga milik Pemohon, sebagaimana dibuktikan melalui Laporan Polisi," tuturnya.

Atas dasar hal tersebut, Moratua meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: 'Suami dan istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulus.'

Artikel Terkait