Kendari - Seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh guru ngajinya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar mandi masjid, tepatnya di Kecamatan Poasia pada bulan Juli 2026.
Penangkapan Pelaku
Kepolisian setempat, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan. "Iya benar, terduga pelaku sudah kami amankan di sebuah masjid," ujarnya, seperti dilansir dari detikSulsel pada Minggu (26/7/2026).
Aksi Bejat yang Berulang
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali selama bulan Juli 2026. "Aksi pelaku dilakukan sebanyak tiga kali di bulan Juli 2026," kata Welliwanto. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu menawarkan uang kepada korban untuk memuluskan niat jahatnya. "Pelaku merayu korban dengan iming-iming uang agar korban menuruti keinginan pelaku," tuturnya.