Fakta Nasional

Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Dinyatakan Valid

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait status tersangkanya dalam kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Keputusan ini menegaskan bahw...

S
Stevani Nila Wardana
20 July 2026
44 pembaca
Roy Suryo (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Roy Suryo (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo mengenai status tersangkanya dalam kasus fitnah ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa status tersangka Roy Suryo adalah sah.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyampaikan, "Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, pada hari Senin (20/7/2026).

Upaya Penundaan Sidang

Dalam penjelasannya, hakim mengungkapkan bahwa Roy Suryo berusaha untuk menunda proses sidang pokok perkara. Hakim menilai tindakan Roy Suryo sebagai penyalahgunaan proses praperadilan.

Sebelumnya, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, hakim menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak mempengaruhi substansi dari perkara yang sedang berjalan.

Perkembangan Kasus

Untuk diketahui, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara untuk Roy dan dr Tifa telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan untuk dr Tifa telah memasuki tahap tanggapan eksepsi dan sedang menunggu keputusan sela dari majelis hakim. Sementara itu, persidangan untuk Roy Suryo belum dimulai karena masih menunggu hasil dari gugatan praperadilan yang diajukan di PN Jaksel.

Dengan perkembangan ini, kasus yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa semakin menarik perhatian publik, terutama terkait dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada mereka.

Artikel Terkait