Fakta Ekonomi

Indonesia Siapkan Diri Menarik Investasi Global Melalui PFII

Indonesia telah resmi mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang diharapkan dapat menarik arus dana global dan memperkuat perekonomian nasional.

S
Stevani Nila Wardana
24 July 2026
24 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda

Indonesia kini memiliki peluang yang lebih besar untuk menarik investasi global setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Dengan hadirnya PFII, diharapkan dapat memperluas sumber pembiayaan untuk pembangunan, meningkatkan likuiditas nasional, serta memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi internasional.

Peluang di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Mohamad Hekal, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang PFII, menekankan pentingnya memanfaatkan momentum perpindahan dana global di tengah ketidakpastian ekonomi yang melanda dunia. Ia menyatakan bahwa beberapa negara telah lebih dahulu mengembangkan pusat keuangan internasional untuk menarik modal asing, sehingga Indonesia tidak boleh tertinggal dalam hal ini. "Ada kebutuhan investasi di Indonesia untuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui kehadiran PFII diharapkan menjadi jalan baru masuknya dana-dana global sehingga dapat mendukung perekonomian nasional kita," ungkap Hekal.

Menarik Sumber Likuiditas Global

Hekal menjelaskan bahwa PFII berfungsi sebagai instrumen untuk menarik sumber likuiditas global yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Ia mengungkapkan bahwa dana yang dikelola oleh family office di berbagai pusat keuangan dunia mencapai sekitar 3,2 triliun dolar AS, dan sekitar 65 persen dari jumlah tersebut sedang mencari lokasi baru untuk pusat keuangan internasional. Menurutnya, kesempatan ini tidak akan bertahan lama karena investor cenderung memilih negara yang menjadi tujuan investasi. Oleh karena itu, Indonesia perlu menciptakan ekosistem yang menarik arus modal baru.

Hekal juga menekankan bahwa PFII diharapkan dapat menjadi pintu masuk investasi global tanpa mengganggu likuiditas perbankan domestik. PFII akan menggunakan valuta asing sebagai instrumen utama, sehingga dana yang masuk benar-benar berasal dari investasi baru, bukan sekadar perpindahan dana yang telah beredar di Indonesia. Ia memproyeksikan bahwa skema ini dapat menurunkan biaya dana perbankan hingga sekitar 200 basis poin. "Intinya, PFII merupakan upaya menarik dana global, bukan menarik dana yang sudah ada di Indonesia. Jangan sampai dana domestik justru berpindah hanya untuk memperoleh fasilitas tertentu," jelas Hekal.

Selain itu, Hekal menilai bahwa PFII akan membangun ekosistem pembiayaan internasional untuk berbagai sektor strategis, mulai dari industri perkapalan hingga penerbangan. Ekosistem ini mencakup layanan pembiayaan, perbankan, asuransi, serta berbagai instrumen keuangan pendukung yang selama ini lebih banyak dinikmati oleh pusat-pusat keuangan di luar negeri. Meski demikian, Hekal menegaskan bahwa pengelolaan PFII harus tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik. Ia memastikan bahwa dana yang masuk harus berasal dari investasi baru, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan domestik.

Artikel Terkait