Fakta Nasional

Kasus Penipuan Klaim 'Gluten Free' di Toko Roti Berlanjut ke Proses Hukum

Seorang ibu bernama Felicia Elizabeth melaporkan sebuah toko roti online ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan klaim produk 'gluten free'. Toko roti tersebut kemudian melaporkan balik Felicia at...

P
Panca Akbar Saputra
27 October 2026
10 pembaca
Ilustrasi gluten free (Foto: Getty Images/apomares)
Ilustrasi gluten free (Foto: Getty Images/apomares)

Jakarta - Felicia Elizabeth, seorang ibu, telah melaporkan sebuah toko roti online kepada Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan terkait klaim produk 'gluten free'. Sekitar setahun setelah laporan tersebut, pihak toko roti melaporkan Felicia kembali dengan tuduhan pencemaran nama baik. Saat ini, terdapat dua kasus yang sedang ditangani; dugaan penipuan konsumen di Polda Metro Jaya dan dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Barat.

Dugaan Penipuan Konsumen

Kasus penipuan konsumen yang dilaporkan oleh Felicia telah memasuki tahap penyidikan. Felicia mengajukan laporan tersebut karena anaknya yang berusia 17 bulan pada tahun 2025 mengalami sakit setelah mengonsumsi roti dari toko tersebut. Felicia menjelaskan bahwa dia mengonsumsi produk dari toko roti itu sambil menyusui anaknya yang menderita eksim akut. Dia membeli roti tersebut karena adanya klaim bahwa produk itu bebas gluten, susu, telur, dan vegan, serta menggunakan stevia sebagai pemanis.

Felicia mengungkapkan bahwa anaknya mengalami ruam yang terus kambuh. Awalnya, dia bingung dan menduga ruam tersebut disebabkan oleh makanan lain. Namun, pada 11 Agustus 2025, anaknya mengonsumsi produk roti yang diklaim 'gluten free' dan mengalami reaksi alergi yang parah, dengan wajah bengkak dan tubuh memerah seperti terbakar. "Muncul bulat-bulat merah seperti titik 0,5 cm sampai 1 cm. Semakin hari semakin parah," ungkap Felicia.

Dia menambahkan bahwa kondisi ini telah berlangsung selama satu tahun dan anaknya masih dalam proses pemulihan. Felicia menyatakan bahwa anaknya sering menangis karena sakit. "Nangis perut nggak enak. Setop ASI. Dalam kondisi dia parah-parahnya," ujarnya. Felicia menduga bahwa toko roti tersebut membeli produk dari tempat lain yang mengandung bahan berbahaya dan menjualnya kembali dengan klaim yang menyesatkan.

Laporan Balik dari Toko Roti

Pihak toko roti kemudian melaporkan balik Felicia atas dugaan pencemaran nama baik terkait curhatannya mengenai dugaan penipuan. "Laporan yang dilaporkan dua laporan polisi di Polres Metro Jakarta Barat tentang dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Budi menjelaskan bahwa pelapor telah melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk unggahan di Instagram. Penyidik telah berusaha melakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun tetap melanjutkan langkah-langkah hukum lainnya. "Perlindungan konsumen ditangani oleh Polda Metro Jaya di Ditreskrimsus. Pencemaran nama baik juga tetap harus kita proses," tambahnya.

Artikel Terkait