Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) sehubungan dengan penyerahan kasus dari Kortas Tipikor Polri yang melibatkan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pihak Kejagung menegaskan bahwa status Febrie sebagai tersangka tetap berlaku setelah penerbitan sprindik tersebut.
Detail Surat Perintah Penyidikan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketiga sprindik tersebut menegaskan posisi Febrie sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. "Pertama, terkait sprindik nomor 43 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PLTU PLN yang mengalami blackout. Ketiga, sprindik nomor 45 berhubungan dengan ASABRI sesuai laporan yang diterima dari penyidik Polri," ungkap Anang dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (15/7/2026).
Kolaborasi dalam Proses Penyidikan
Sejak sprindik diterbitkan, Anang menekankan bahwa semua kegiatan yang berkaitan dengan proses hukum telah beralih kepada penyidik Kejagung. "Proses penyidikan yang sedang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," tambahnya.
Untuk menangani perkara ini, Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang, sebagian besar di antaranya memiliki pengalaman bekerja di KPK. Berikut adalah nama-nama jaksa yang tergabung dalam 'Tim 9' untuk kasus Febrie Adriansyah: 1. Agus Salim 2. Muhibuddin 3. Chatarina Girsang 4. Riyono 5. Agus Sahat 6. Irene Putrie 7. Renaldi 8. Zet Tadung Allo 9. Hari Wibowo.
Informasi tambahan, Kejagung juga memberikan penjelasan mengenai rumah Febrie Adriansyah yang terletak di Sentul, yang tidak terdaftar dalam LHKPN.