Jakarta - Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang dimiliki oleh Samin Tan. Dalam kasus ini, Kejagung menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp 17,7 triliun.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan kepada wartawan pada Kamis (16/7/2026) bahwa "Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp 17,7 triliun." Meskipun demikian, Anang belum memberikan rincian mengenai sumber kerugian negara tersebut, apakah berasal dari pajak atau lainnya. Ia menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara ini dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2026.
Penetapan Samin Tan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Samin Tan diidentifikasi sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT AKT.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), namun izin operasinya telah dicabut pada tahun 2017.
Aktivitas Penambangan Ilegal
Walaupun izin telah dicabut, PT AKT diduga masih melanjutkan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. "Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/3) malam.
Aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan dengan cara melanggar peraturan perizinan yang berlaku dan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas mengawasi sektor pertambangan. Hal ini, menurutnya, menyebabkan kerugian bagi negara.